Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Pecan Sunan For the future

Gambar
Boyolali _Indonesia Government cq . Ministry of Energy and Mineral Resources in cooperation with the EMR sector stakeholders committed to replant degraded lands including former mining land to be planted with pecan Sunan . Selection of Sunan pecan done after the plants proved able to survive in very limited conditions and have a long life as well as the benefits derived oil . Sunan pecan crop has habitus with leafy canopy , solid stem , and the root system thus gives good hope that doubles as a plant next to the oil-producing plants as well as plant conservation to rehabilitate degraded lands including former quarry . This plant is able to withstand the impact of rain water which in turn can prevent damage due to soil erosion . Progress Sunan pecan development cooperation has been done across agencies such as the Ministry of Agriculture with PT . Tin , Bangka Regency South , and East Belitung Regency Sunan pecan for development in the region . Also there Sunan pecan develo

Freeport Tak Bisa Bagikan Dividen 2013

Gambar
Jakarta – TAMBANG. Dari hasil kinerja perusahaan selama 2013, disepakati bahwa tidak akan ada pembagian dividen PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada seluruh pemegang saham, termasuk Pemerintah RI. Namun demikian, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap memberikan kontribusi bagi Pemerintah RI berupa pajak dan royalti, sebesar US$500 juta atau setara Rp5,6 triliun. Keputusan terkait pembayaran dividen ini ditentukan oleh Dewan Direksi PTFI, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. Dalam hal ini, Pemerintah RI juga terlibat dengan diwakili oleh Kementerian BUMN. Pertimbangan yang mendasari adalah kinerja keuangan PTFI dan ketersediaan kas. “Kinerja keuangan perusahaan dipengaruhi oleh perubahan harga komoditas global, kinerja operasi dan gangguan operasi tambang, kebutuhan kas untuk menjalankan operasi pertambangan, investasi untuk mengembangkan sumber daya dan menjamin produksi di masa mendatang, pembayaran hutang, serta faktor keuangan dan ekonomi

Thiess Dituding Menyogok Tentara Dan Polisi Di Indonesia

Gambar
Perusahaan raksasa yang bergerak sebagai kontraktor tambang dan prasarana, Thiess, mendapat sorotan karena kemungkinan telah melanggar hukum Australia dengan cara membayar polisi dan tentara untuk menjaga tambangnya. Tindakan ini masuk ke dalam kategori penyuapan. Koran terkemuka Australia, The Sidney Morning Herald, dalam tulisannya di edisi Sabtu, 29 Maret 2014 mengutip investigasi yang dilakukan Fairfax Media, yang membahas soal integritas perusahaan Leighton Holdings, pemilik Thiess. Fairfax Media adalah kelompok media terkemuka multiplatform di Australia dan New Zealand, yang antara lain membawahi The Sidney Morning Herald. Fairfax mendapatkan konfirmasi bahwa Thiess mendepositokan sejumlah besar uang di rekening keluarga seorang pejabat keamanan senior di Indonesia. Pembayaran yang lain banyak dilakukan dengan tunai. Sebagai imbalannya, si pejabat senior ini menggerakkan pasukannya untuk menjaga keamanan tambang yang dikelola Thiess di Kalimantan Selatan dan Kalimantan

Wali Kota Pontianak Kembalikan Uang Korupsi

Gambar
Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak, Buchary A. Rachman, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin pagi, 17 Maret 2014, untuk mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Buchary adalah tersangka kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak tahun 2006, 2007, dan 2008. Buchary datang didampingi kuasa hukumnya, Slamet Prayitno Kitung. Buchary langsung masuk ke ruangan Asisten Pidana Khusus Didik Istiyanta. Buchary keluar dengan mendorong koper berwarna biru muda. Diduga, korper itu digunakan untuk tempat uang Rp 500 juta. Slamet mengatakan penyerahan uang itu merupakan itikad baik kliennya. Namun dia tidak bersedia menjelaskan lebih detail apakah dengan pengembalian uang tersebut kliennya mengakui telah menyalahgunakan uang negara. "Kami serahkan penyidikan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Slamet. Uang Rp 500 juta yang diserahkan oleh Buchary, kata Didik, diterima dan disita negara. Namun de

minereal corruption eyeing coal

The issue of corruption back to grip the mining businesses . Corruption Eradication Commission ( KPK ) began targeting the mineral and coal mining . KPK studies indicate there are at least 10 minerba management issues that could potentially harm the state . 2014 welcomed the Corruption Eradication Commission issued a circular entitled " Participation of the Private Sector in the Prevention of Corruption " . The Circular contains a plea that entrepreneurs do not spread bribes to civil servants or state officials . If the businesses are forced to give bribes , then the first time they are asked to report to the Commission for the Eradication korups . Actively working agreements Coal Employers also form teams and conduct a study specifically on the scope and coal mining . deliberations on the Building Commission involving governors and regents , whose land is rich with minerals and coal . This study enrolling 10 loopholes in the management of mineral and coal . One of the pr

KHN: Cabut Delik Korupsi dari RUU KUHP

Gambar
Jakarta - Komisi Hukum Nasional (KHN) meminta pemerintah dan DPR mencabut delik korupsi dalam RUU KUHP. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa sekarang ini hanya mampu diberantas KPK melalui UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy mengatakan, KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tidak lagi mendapat kepercayaan publik dalam memberantas korupsi. Masuknya delik korupsi dalam KUHP sama saja menutup peluang kerja KPK. "Kalau memasukan delik korupsi pada KUHP pertanyaannya adalah apakah kepolisian dan kejaksaan sudah bisa dipercaya? Jadi, beri kesempatan kepada KPK untuk bekerja," kata Sahetapy dalam dialog KHN di Jakarta, Rabu (12/3). Menurutnya, semangat pemerintah bersama DPR melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana sah-sah saja. Namun, bukan berarti seluruh tindak pidana disusun dalam satu buku. Dan delik korupsi dinilai tak layak masuk dalam RUU KUHP

Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Al-Arafah Nuryasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatannya, rumah sakit itu terpaksa gulung tikar dan merumahkan seluruh karyawannya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kediri Sundaya mengatakan penyidikan korupsi Jamkesmas di RSI Al-Arafah hampir tuntas. Hingga kini, Kejaksaan Kediri hanya menemukan Nuryasin sebagai satu-satunya tersangka dalam pencairan dana Jamkesmas sebesar Rp 400 juta. "Dia bertanggung jawab penuh atas pencairan itu," kata Sundaya , Rabu, 12 Maret 2014. Rencananya, Nuryasin akan kembali menjalani pemeriksaan Kamis besok, 13 Maret 2014, untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan korupsi yang dia lakukan. Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Kediri akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Menurut Sundaya, penyidik tidak menemukan

Cegah Korupsi, BPK Kulik Rekening 14 Pemda Kalteng

Demi mendukung penerapan sistem audit elektronik (e-audit), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menandatangani perjanjian kerja sama akses data transaksi rekening pemerintah daerah (pemda). Data tersebut dapat diakses melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng. Teken kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Endang Tuti Kardiani, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang serta Direktur Utama BPD Kalteng, Arthemas E Assan dan 13 Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kalteng. Dan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo. Menurut Endang, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemda dan pemkab Kalteng dari aspek hukum maupun pemeriksaan. "Dari 15 entitas pemda Kalteng, yang tanda tangan perjanjian kerja sama akses data rekening ini sebanyak 14 entitas, yakni satu pemprov dan 13 pemkab. Kami akan akses rekening pemda yang ada di BPD Kalteng supaya keuangan daerah bisa terkelola lebih akuntabel

Anas: TPPU Bukan Pencucian Uang Tapi Pencucian Untung

 Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/3). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Senyuman tampak di wajah Anas ketika tiba di gedung KPK. Candaan khasnya pun keluar saat ditanya terkait sangkaan baru kepada dia. Anas baru-baru ini disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Oh iya ada, TPPU. Pencucian Untung," ujar dia, sembari tersenyum. Pada Rabu (5/3), KPK mengumumkan Anas menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas. Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Ketua Fraksi Partai Demokrat itu. Johan mengatakan, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Penceg