Anggota DPRD yang Mangkir Akan di Panggil Kembali Oleh Kejati Kalsel
Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalsel gagal memeriksa anggota
DPRD Kalsel yang dipanggil terkait kasus dana bantuan sosial, Biro
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalsel, tidak ada satu pun yang datang,
Rabu (3/7).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengaku kecewa dengan sikap para penghuni rumah Banjar itu.
"Surat sudah kita layangkan namun mereka tetap tidak datang. Jelas kita sangat kecewa," kata dia didampingi Kasi II Kejati Kalsel, Rajendra, kemarin sore.
Mereka yang akan diperiksa pada tahap pertama itu keseluruhan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka yakni Muh Ihsanuddin, Budiman Mustafa, Ibnu Sina, Habib Said Hasan Al Habsyi, Husaini Suni termasuk wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kandangan ini menambahkan kabar ketidakhadiran anggota DPRD Kalsel hanya diberitahukan melalui staf sekretariat DPRD Kalsel.
"Staf DPRD Kalsel bilang anggota DPRD yang dipanggil sedang melakukan Bintek ke Jakarta," sebut dia.
Ditambahkan ketidakhadiran itu jelas akan menghambat proses penyidikan mengingat kasus ini sudah bergulir selama satu tahun.
"Ini juga akan mempengaruhi waktu penyelesaian kasus ini," sebut dia.
Sementara selain memanggil anggota DPRD Kalsel, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan para pejabat yang terkait.
Rencananya dalam waktu dekat dua pejabat yakni Kepala Biro Keuangan Pemprpov Kalsel dan Kepala Dinas Pendapatan Kalsel.
Rencananya pemanggilan akan berlangsung setiap beberapa hari sekali hingga 55 anggota diperiksa seluruhnya.
"Kita sudah membuat jadwal pemanggilan bahkan hingga bulan suci Ramadan nanti," tambah dia.
Pemanggilan terhadap para wakil rakyat itu terkait peran mereka dalam melakukan pengusulan dan penyaluran terhadap dana bansos tahun 2010 dan memakai dana APBD Kalsel sebesar Rp 27 miliar itu.
"Mereka kan yang mengusulkan lalu disalurkan ke konstituennya," ujar Erwan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahra pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.
Penyidikan yang dilakukan itu murni bantuan sosial karena dari laporan yang pihaknya dapat ada ribuan proposal yang masuk kepihak Biro Kesra yang tidak jelas realisasinya.
Sebab dari ribuan proposal yang masuk semestinya ada kejelasan, terkait cair atau tidaknya proposal yang diajukan masyarakat pemohon.
Sesuai aturannya, jika proposal tidak diterima atau ditolak, proposal harus dikembalikan kepada si pemohon, namun kenyataannya proposalnya tidak dikembalikan begitu pula dengan pencairan dananya juga tidak jelas realisasinya.(Bp)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengaku kecewa dengan sikap para penghuni rumah Banjar itu.
"Surat sudah kita layangkan namun mereka tetap tidak datang. Jelas kita sangat kecewa," kata dia didampingi Kasi II Kejati Kalsel, Rajendra, kemarin sore.
Mereka yang akan diperiksa pada tahap pertama itu keseluruhan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka yakni Muh Ihsanuddin, Budiman Mustafa, Ibnu Sina, Habib Said Hasan Al Habsyi, Husaini Suni termasuk wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kandangan ini menambahkan kabar ketidakhadiran anggota DPRD Kalsel hanya diberitahukan melalui staf sekretariat DPRD Kalsel.
"Staf DPRD Kalsel bilang anggota DPRD yang dipanggil sedang melakukan Bintek ke Jakarta," sebut dia.
Ditambahkan ketidakhadiran itu jelas akan menghambat proses penyidikan mengingat kasus ini sudah bergulir selama satu tahun.
"Ini juga akan mempengaruhi waktu penyelesaian kasus ini," sebut dia.
Sementara selain memanggil anggota DPRD Kalsel, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan para pejabat yang terkait.
Rencananya dalam waktu dekat dua pejabat yakni Kepala Biro Keuangan Pemprpov Kalsel dan Kepala Dinas Pendapatan Kalsel.
Rencananya pemanggilan akan berlangsung setiap beberapa hari sekali hingga 55 anggota diperiksa seluruhnya.
"Kita sudah membuat jadwal pemanggilan bahkan hingga bulan suci Ramadan nanti," tambah dia.
Pemanggilan terhadap para wakil rakyat itu terkait peran mereka dalam melakukan pengusulan dan penyaluran terhadap dana bansos tahun 2010 dan memakai dana APBD Kalsel sebesar Rp 27 miliar itu.
"Mereka kan yang mengusulkan lalu disalurkan ke konstituennya," ujar Erwan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahra pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.
Penyidikan yang dilakukan itu murni bantuan sosial karena dari laporan yang pihaknya dapat ada ribuan proposal yang masuk kepihak Biro Kesra yang tidak jelas realisasinya.
Sebab dari ribuan proposal yang masuk semestinya ada kejelasan, terkait cair atau tidaknya proposal yang diajukan masyarakat pemohon.
Sesuai aturannya, jika proposal tidak diterima atau ditolak, proposal harus dikembalikan kepada si pemohon, namun kenyataannya proposalnya tidak dikembalikan begitu pula dengan pencairan dananya juga tidak jelas realisasinya.(Bp)
Komentar
Posting Komentar