Baru di Sidang Sudah Tahanan Kota
Wajah mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H Rusdi langsung
memancarkan cahaya kebahagian. Itu setelah keinginannya untuk menjalani
tahanan kota dikabulkan majelis hakim, Senin (29/7).
Putusan penetapan tahanan kota langsung disampaikan ketua hakim Yahya Syam kepada terdakwadugaan penipuan Kuasa Pertambangan (KP) tersebut saat dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebelumnya oleh penyidik Polda Kalsel dan pihak kejaksaan saat dilakukan pemberkasan, H Rusdi menjalani tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam.
Usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana, Yahya Syam memutuskan hal itu dengan pertimbangan faktor kesehatan H Rusdi yang mengaku mengalami hipertensi dan darah tinggi serta kolestrol.
"Terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulang perbuatannya dan siap hadir disetiap persidangan," terang Yahya.
Yahya juga berdalih, kuasa hukum dan istri terdakwa, Ratna KD menjamin H Rusdi tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah menetapkan H Rusdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun saat dibekuk H Rusdi kabur sehingga dicari pihak penyidik.
Seperti diketahui H Rusdi, juga sebagai Direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), menghilang setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penipuan yang telah dilaporkan korban.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka untuk lanjutan proses penyidikan yakni pemeriksaan tersangka, namun tidak ada respon.
Modus penipuan yang dilakukan terjadi pada Oktober 2012 lalu saat itu tersangka mengaku memiliki lahan KP, kemudian melakuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk melakukan penambangan dengan perusahaan pertambangan atau kontraktor.
Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan satu kontraktor saja, akan tetapi dilakukan kepada beberapa perusahaan kontraktor.
Akibatnya terjadi tumpang tindih KP sejumlah kontraktor yang ingin melakukan penambangan sehingga H Rusdi dilaporkan ke Polda Kalsel.
Putusan penetapan tahanan kota langsung disampaikan ketua hakim Yahya Syam kepada terdakwadugaan penipuan Kuasa Pertambangan (KP) tersebut saat dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebelumnya oleh penyidik Polda Kalsel dan pihak kejaksaan saat dilakukan pemberkasan, H Rusdi menjalani tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam.
Usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana, Yahya Syam memutuskan hal itu dengan pertimbangan faktor kesehatan H Rusdi yang mengaku mengalami hipertensi dan darah tinggi serta kolestrol.
"Terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulang perbuatannya dan siap hadir disetiap persidangan," terang Yahya.
Yahya juga berdalih, kuasa hukum dan istri terdakwa, Ratna KD menjamin H Rusdi tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah menetapkan H Rusdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun saat dibekuk H Rusdi kabur sehingga dicari pihak penyidik.
Seperti diketahui H Rusdi, juga sebagai Direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), menghilang setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penipuan yang telah dilaporkan korban.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka untuk lanjutan proses penyidikan yakni pemeriksaan tersangka, namun tidak ada respon.
Modus penipuan yang dilakukan terjadi pada Oktober 2012 lalu saat itu tersangka mengaku memiliki lahan KP, kemudian melakuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk melakukan penambangan dengan perusahaan pertambangan atau kontraktor.
Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan satu kontraktor saja, akan tetapi dilakukan kepada beberapa perusahaan kontraktor.
Akibatnya terjadi tumpang tindih KP sejumlah kontraktor yang ingin melakukan penambangan sehingga H Rusdi dilaporkan ke Polda Kalsel.
Komentar
Posting Komentar