Pengencangan Baut Jembatan Barito 4,7 M Menguap
Jembatan Barito sebagai dari sistem jaringan prasarana Wilayah yang
terpadunya dalam menunjang kelancaran Transportasi ke daerah Provinsi
lainnya dan sebagai kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan dan Tangah
terbukti setiap masyarakat yang baru lewat jembatan tersebut stop
(berhenti) dan ingin berphoto serta lama-lama di atas jembatan tersebut
untuk melihat pemandangan dari atas jembatan, tetapi setiap
tahun dalam pemeliharaan berkala jembatan Barito tersebut terjadi juga tiap tahun mengujur dana dari APBN pusat yang tidak sedikit dan di lelang setiap tahunnya oleh pemerintah Pekerjaan Umum prov, Kal-sel. Proyek Pemeliharan berkala jembatan Barito tersebut di laksanakan oleh pihak pemenang lelang yaitu PT. Pandji Bangun Persada sebagai pelaksanaan pekerjaan lapangan proyek tersebut oleh PU Prov. Kal-sel, atas pengawasan dari Satminkal; Direkturat Jenderal Bina Marga Se-Kalimantan, dalam pelaksanaan Satuan Kerja (Satker) yang di pimpin oleh Ir.Mutaal Badrun untuk Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Prov. Kal-Sel.
Dananya bersumber dari dana ABPN Pusat,sebagai pelaksanaan/pengawas pekerja lapangan (PPK) 01 untuk pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan Barito yang menelan dana yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 4.740.075.000 adalah yang bernama Yusrizal Kurniawan ST, M.Eng.
Saat di konfirmasikan dengan SATKER yang bernama Ir. Mutaal Badrun mengatakan “bahwa untuk pemeliharaan berkala jembatan Barito kehabisan dana (tidak mencukupi dana)” ini hanya untuk pengencangan baut jembatan barito katanya, ketika di konfirmasi kepada PPK yang bernama Yusrizal Kurniawan ST, M.Eng tidak berada di tempat serta kami juga meninggalkan No.Hp untuk bisa di hubungi lewat hp tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada jawabannya begitu juga dengan kontraktor pelaksana pekerja lapangan yaitu PT. Pandji pembangunan persada sama sampai berita ini di publikansikan belum ada jawaban maskipun sudah kami sms berapa kali untuk konfirmasi tetap saja tidak di jawabnya.
Saat di tanya dengan para pedagang yang setiap harinya mangkal di atas jembatan Barito memaparkan “bahwa yang di kerjakan Cuma mengecang (memisit) Baut/mur yang longgar sebanyak dua kali saja selama setahun ini dan ia menambahkan pekarjanya yang di kerjakan yaitu mengelim lantai (bentangan) jembatan yang retak serta membersihkan bekas lim dengan gerinda ”ungkapnya.
Saat di konfirmasikan pengecetan mengenai Jembatan Barito pedagang memaparkan “ kami tidak ada melihat pengecetan sampai saat ini dan terbukti masih ada tulisan yang tertera di dinding atau tembok jembatan dan ia menabahkan juga, terdapat keretakan yang berada di ujung jembatan yaitu di naik awal kejembatan/naik bentangan jembatan Barito “ ungkapnya.
Di duga pelaksanaan pemeliharan berkala Jembatan Barito terdapat Mark Up serta tidak sesuai dengan Sistem Manajemen Jembatan yaitu yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia yaitu Panduan Pemeliharaan Dan Rehabilitasi Jembatan pada Bulan Merat Tahun 1993 dan di duga juga merujuk dengan ketentuan pasal 26 A Undang-undang no.31 tahun 1999 job Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang TPIKOR, Undang-undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan terbukti tidak terlihat plang proyek di tempat pelaksanaan pemeliharan berkala jembatan Barito tersebut dan di duga juga tidak sesuai PP No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang dan Jasa di duga sangat merugikan keuangan Nagara.(Helion)
tahun dalam pemeliharaan berkala jembatan Barito tersebut terjadi juga tiap tahun mengujur dana dari APBN pusat yang tidak sedikit dan di lelang setiap tahunnya oleh pemerintah Pekerjaan Umum prov, Kal-sel. Proyek Pemeliharan berkala jembatan Barito tersebut di laksanakan oleh pihak pemenang lelang yaitu PT. Pandji Bangun Persada sebagai pelaksanaan pekerjaan lapangan proyek tersebut oleh PU Prov. Kal-sel, atas pengawasan dari Satminkal; Direkturat Jenderal Bina Marga Se-Kalimantan, dalam pelaksanaan Satuan Kerja (Satker) yang di pimpin oleh Ir.Mutaal Badrun untuk Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Prov. Kal-Sel.
Dananya bersumber dari dana ABPN Pusat,sebagai pelaksanaan/pengawas pekerja lapangan (PPK) 01 untuk pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan Barito yang menelan dana yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 4.740.075.000 adalah yang bernama Yusrizal Kurniawan ST, M.Eng.
Saat di konfirmasikan dengan SATKER yang bernama Ir. Mutaal Badrun mengatakan “bahwa untuk pemeliharaan berkala jembatan Barito kehabisan dana (tidak mencukupi dana)” ini hanya untuk pengencangan baut jembatan barito katanya, ketika di konfirmasi kepada PPK yang bernama Yusrizal Kurniawan ST, M.Eng tidak berada di tempat serta kami juga meninggalkan No.Hp untuk bisa di hubungi lewat hp tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada jawabannya begitu juga dengan kontraktor pelaksana pekerja lapangan yaitu PT. Pandji pembangunan persada sama sampai berita ini di publikansikan belum ada jawaban maskipun sudah kami sms berapa kali untuk konfirmasi tetap saja tidak di jawabnya.
Saat di tanya dengan para pedagang yang setiap harinya mangkal di atas jembatan Barito memaparkan “bahwa yang di kerjakan Cuma mengecang (memisit) Baut/mur yang longgar sebanyak dua kali saja selama setahun ini dan ia menambahkan pekarjanya yang di kerjakan yaitu mengelim lantai (bentangan) jembatan yang retak serta membersihkan bekas lim dengan gerinda ”ungkapnya.
Saat di konfirmasikan pengecetan mengenai Jembatan Barito pedagang memaparkan “ kami tidak ada melihat pengecetan sampai saat ini dan terbukti masih ada tulisan yang tertera di dinding atau tembok jembatan dan ia menabahkan juga, terdapat keretakan yang berada di ujung jembatan yaitu di naik awal kejembatan/naik bentangan jembatan Barito “ ungkapnya.
Di duga pelaksanaan pemeliharan berkala Jembatan Barito terdapat Mark Up serta tidak sesuai dengan Sistem Manajemen Jembatan yaitu yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia yaitu Panduan Pemeliharaan Dan Rehabilitasi Jembatan pada Bulan Merat Tahun 1993 dan di duga juga merujuk dengan ketentuan pasal 26 A Undang-undang no.31 tahun 1999 job Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang TPIKOR, Undang-undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan terbukti tidak terlihat plang proyek di tempat pelaksanaan pemeliharan berkala jembatan Barito tersebut dan di duga juga tidak sesuai PP No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang dan Jasa di duga sangat merugikan keuangan Nagara.(Helion)
Komentar
Posting Komentar