Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Pejabat Kabupaten Aru
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Kejaksaan Negeri Dobo membekuk buronan asal Kejaksaan Negeri Dobo atas nama Mohammad Raharusun di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II Nomor 6 Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mohammad Raharusun merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru.
"Saat ini terpidana oleh Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo dibawa ke LP Sukamiskin untuk di eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.
Terpidana Mohamad Raharusun divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006, dan 2007 senilai Rp 33 Milyar lebih dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT. Mal tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.
Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31168 617 719 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi," katanya.
Mohammad Raharusun merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru.
"Saat ini terpidana oleh Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo dibawa ke LP Sukamiskin untuk di eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.
Terpidana Mohamad Raharusun divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006, dan 2007 senilai Rp 33 Milyar lebih dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT. Mal tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.
Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31168 617 719 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi," katanya.
Komentar
Posting Komentar