Mantan DISTAMBEN TALA di Vonis 18 Bulan

Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus pencucian uang dan grativikasi senilai Rp 2 Miliar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Laut. Sejumlah keluarga terdakwa, Alfianoor menangis saat hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara.
 
Mantan bendahara Distamben Tala itu turut serta melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana pada pasal 5 UU No 31 Tahun 1999, tentang gratifikasi.

Usai vonis dibacakan ketua hakim, Tongani, keluarga Alfianoor yang kebanyakan ibu ibu yang berjumlah sekitar delapan orang itu tak kuasa menahan sedih.

Isak tangis pun bersahutan di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/7).

Meski tidak terlalu keras namun suasana itu membuat pengunjung sidang semakin larut dalam kesedihan.
Mereka tidak kuasa menitikan air mata saat vonis dijatuhkan hakim.

Kesedihan berlanjut usai hakim mengetukan palu dan menandakan sidang telah selesai.
Alfianoor menyusul tiga terdakwa lain yang sebelumnya sudah menjalani persidangan yakni Kepala Distamben Tala, M Ilyas yang sudah divonis lima tahun penjara.

Lalu Kepala Bidang(Kabid) Pertambangan Distamben, Badaruddin yang dituntut dua tahun penjara. Serta salah satu pengusaha yang ikut melakukan suap terhadap dua pejabat diatas, Fahrurazie yang. Divonis satu tahun tiga bulan penjara.(b.post iril)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN