Mantan DISTAMBEN TALA di Vonis 18 Bulan
Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus pencucian uang dan
grativikasi senilai Rp 2 Miliar Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Tanah Laut. Sejumlah keluarga terdakwa, Alfianoor menangis
saat hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara.
Usai vonis dibacakan ketua hakim, Tongani, keluarga Alfianoor yang
kebanyakan ibu ibu yang berjumlah sekitar delapan orang itu tak kuasa
menahan sedih.
Isak tangis pun bersahutan di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/7).
Meski tidak terlalu keras namun suasana itu membuat pengunjung sidang semakin larut dalam kesedihan.
Mereka tidak kuasa menitikan air mata saat vonis dijatuhkan hakim.
Mereka tidak kuasa menitikan air mata saat vonis dijatuhkan hakim.
Kesedihan berlanjut usai hakim mengetukan palu dan menandakan sidang telah selesai.
Alfianoor menyusul tiga terdakwa lain yang sebelumnya sudah menjalani persidangan yakni Kepala Distamben Tala, M Ilyas yang sudah divonis lima tahun penjara.
Alfianoor menyusul tiga terdakwa lain yang sebelumnya sudah menjalani persidangan yakni Kepala Distamben Tala, M Ilyas yang sudah divonis lima tahun penjara.
Lalu Kepala Bidang(Kabid) Pertambangan Distamben, Badaruddin yang
dituntut dua tahun penjara. Serta salah satu pengusaha yang ikut
melakukan suap terhadap dua pejabat diatas, Fahrurazie yang. Divonis
satu tahun tiga bulan penjara.(b.post iril)
Komentar
Posting Komentar