KPK Tanggapi Aneh Hakim MK Menolak Diperiksa
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain
menanggapi aneh jika Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk
diperiksa oleh lembaga antikorupsi terkait kasus hukum yang menjerat
Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. Dengan menggunakan alasan untuk
memeriksa KPK perlu mendapat izin dari presiden.
![Gedung Mahkamah Konstitusi [detik]](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sTJ2ZCc8Yfer3qY7Wld1QVD6szTWMEQ2nOsinFU2ikWr4xB-ZPVeiEDUN6AD1r951O7lNhwmxgdYo-yHu1C6q8GNNJfPs4GyRqb0xP5yXh0HGoxOnqdAKBV1bwgGDRY9OnVkt64N2NOlRN7Q=s0-d)
"Kenapa kok tidak mau memberikan keterangan apa adaanya," kata Zulkarnain ketika dihubungi, Senin (14/10).
Zulkarnain menegaskan untuk memeriksa hakim konstitusi, tidak ada ketentuan yang mengatakan KPK perlu izin presiden.
Oleh karena itu, lanjut Zulkarnain, untuk keperluan penyidikan adalah wajar jika KPK mamanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
Namun, Zulkarnain mengaku tidak tahu hakim mana yang akan dipanggil oleh KPK. Sebab, kewenangan pemanggilan saksi ada pada penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kabarnya memanggil Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (16/10) besok lusa.
Namun, pemanggilan menjadi polemik, karena dikatakan untuk memanggil hakim MK memerlukan izin presiden.
Tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri telah mengatakan bahw KPK tidak perlu meminta izin untuk memeriksa hakim konstitusi. KPK dapat langsung memanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
SBY mengungkapkan bahwa dahulu memang penegak hukum harus meminta izin presiden ketika hendak memeriksa jajaran pemerintahan, seperti menteri dan kepala daerah. Namun, sekarang tidak perlu lagi.
Seperti diketahui, Maria dan Anwar adalah dua hakim panel bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus sengketa pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Kedua sengketa pilkada tersebut yang membuat Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 4 miliar. (N-8/BK)
"Kenapa kok tidak mau memberikan keterangan apa adaanya," kata Zulkarnain ketika dihubungi, Senin (14/10).
Zulkarnain menegaskan untuk memeriksa hakim konstitusi, tidak ada ketentuan yang mengatakan KPK perlu izin presiden.
Oleh karena itu, lanjut Zulkarnain, untuk keperluan penyidikan adalah wajar jika KPK mamanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
Namun, Zulkarnain mengaku tidak tahu hakim mana yang akan dipanggil oleh KPK. Sebab, kewenangan pemanggilan saksi ada pada penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kabarnya memanggil Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (16/10) besok lusa.
Namun, pemanggilan menjadi polemik, karena dikatakan untuk memanggil hakim MK memerlukan izin presiden.
Tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri telah mengatakan bahw KPK tidak perlu meminta izin untuk memeriksa hakim konstitusi. KPK dapat langsung memanggil hakim konstitusi untuk dimintai keterangan.
SBY mengungkapkan bahwa dahulu memang penegak hukum harus meminta izin presiden ketika hendak memeriksa jajaran pemerintahan, seperti menteri dan kepala daerah. Namun, sekarang tidak perlu lagi.
Seperti diketahui, Maria dan Anwar adalah dua hakim panel bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus sengketa pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Kedua sengketa pilkada tersebut yang membuat Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 4 miliar. (N-8/BK)
Komentar
Posting Komentar