Selama Periode Januari - November 404 Ton Solar Diamankan
| net |
Banjarmasin - Kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ternyata
tidak pernah surut seiring dengan kenaikan harga BBM sejak 22 Juni 2013
lalu.
Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan kasus penyelewengan dan
proses hukum yang berjalan terhadap para pelakunya. “Parahnya, akibat
penyalahgunaan BBM ini, tidak hanya negara yang dirugikan, tapi juga masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data hasil
pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Polda dan seluruh jajaran
sejak awal tahun 2013 hingga sekarang, sebut Sunyipto, ratusan kasus
penyelewengan BBM bersubsidi berhasil diungkap.
"Dari Januari sampai November kasus BBM yang terungkap sebanyak 185.
Yang sudah selesai 156 kasus sedangkan sisanya masih dalam proses hukum
selanjutnya," bebernya.
Penyelewengan BBM yang paling banyak terjadi sebut dia, adalah jenis
solar, tercatat sebanyak sebanyak 404,6 ton BBM jenis solar yang sudah
diamankan oleh anggota di lapangan. Selain itu ada pula penyalahgunaan jenis BBM premium 23,6 ton, minyak tanah 22,4 ton yang berhasil diungkap jajaran Polda Kalsel.
Jika dihitung akibat dari penyelewengan sebanyak 404,6 ton solar
tersebut, jelas Sunyipto, negara dirugikan kurang lebih Rp1.820.700.000,-
"Perhitungan kerugian negara itu bukan dihitung harganya melainkan
selisih misalnya harga industri Rp11 ribu sedangkan harga bersubsidi
Rp6.500 jadi selisih itu yang kita hitung," jelasnya.
Jika para pelaku penyalahgunaan BBM tersebut melalui hasil penyelidikan dan penyidikan sudah dinyatakan terbukti bersalah, beber
Sunyipto, mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dalam UU Migas.
"Para pelaku yang jelas oleh pihak kami melakukan penahanan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agus Soenanto
melalui Kasi Pidum Fauzi mengatakan jumlah perkara yang ditangani oleh
pihaknya berjumlah 65 perkara.
"Perkara yang masuk sejak bulan Januari hingga September 2013 ini
berjumlah 65 perkara," tutur Kasi Penkum kepada Radar Banjarmasin.
Dari seluruh jumlah perkara yang ditangani tersebut, 51 diantaranya
kasusnya sudah inkracht, sedangkan sisanya masih dalam proses
persidangan.
Dijelaskan, hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku dalam perkara
BBM, karena dalam masing-masing perkara itu berbeda-beda kasus posisi,
ada hal-hal yang memberatkan dan ada pula yang meringankan. Untuk pasal
yang dikenakan terhadap pelaku, jelas Kasi Penkum adalah pasal 55 dan 51
tentang Migas.
"Sebelum menuntut akan kita pertimbangkan fakta-fakta sidang, hal-hal
yang memberatkan akan kita ajukan ke pimpinan berapa layaknya tersangka
di tuntut, tapi kalau masalah putusan itu adalah kewenangan dari majelis
hakim. Memang kebanyakan ada yang dipenjara akan tetapi ada juga yang
dihukum percobaan," ujarnya
Nah, jika selama masa hukuman percobaan itu pelaku melakukan suatu
tindak pidana, maka pelaku akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan
putusan hukuman.
"Umpama pelaku dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, jadi
selama 1 tahun itu kalau pelaku melakukan tindak pidana otomatis pelaku
akan menjalani hukuman kurungan," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang telah disita, lanjut Kasi Penkum,
seluruhnya akan menjadi milik negara. "Jadi setelah sidang perkara itu
inkrah oleh jaksa yang menangani akan diserahkan ke bidang pembinaan dan
uangnya langsung diserahkan ke kas negara," katanya. (gmp/yn/bin/bk)
Komentar
Posting Komentar