Selama Periode Januari - November 404 Ton Solar Diamankan

net
Banjarmasin - Kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ternyata tidak pernah surut seiring dengan kenaikan harga BBM sejak 22 Juni 2013 lalu.
Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan kasus penyelewengan dan proses hukum yang berjalan terhadap para pelakunya. “Parahnya, akibat penyalahgunaan BBM ini, tidak hanya negara yang dirugikan, tapi juga masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Polda dan seluruh jajaran sejak awal tahun 2013 hingga sekarang, sebut Sunyipto, ratusan kasus penyelewengan BBM bersubsidi berhasil diungkap.
"Dari Januari sampai November kasus BBM yang terungkap sebanyak 185. Yang sudah selesai 156 kasus sedangkan sisanya masih dalam proses hukum selanjutnya," bebernya.
Penyelewengan BBM yang paling banyak terjadi sebut dia, adalah jenis solar, tercatat sebanyak sebanyak 404,6 ton BBM jenis solar yang sudah diamankan oleh anggota di lapangan. Selain itu ada pula penyalahgunaan jenis BBM premium 23,6 ton, minyak tanah 22,4 ton yang berhasil diungkap jajaran Polda Kalsel.
Jika dihitung akibat dari penyelewengan sebanyak 404,6 ton solar tersebut, jelas Sunyipto, negara dirugikan kurang lebih Rp1.820.700.000,-
"Perhitungan kerugian negara itu bukan dihitung harganya melainkan selisih misalnya harga industri Rp11 ribu sedangkan harga bersubsidi Rp6.500 jadi selisih itu yang kita hitung," jelasnya.
Jika para pelaku penyalahgunaan BBM tersebut melalui hasil penyelidikan dan penyidikan  sudah dinyatakan terbukti bersalah, beber Sunyipto, mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dalam UU Migas. "Para pelaku yang jelas oleh pihak kami melakukan penahanan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agus Soenanto melalui Kasi Pidum Fauzi  mengatakan jumlah perkara yang ditangani oleh pihaknya berjumlah 65 perkara.
"Perkara yang masuk sejak bulan Januari hingga September 2013 ini berjumlah 65 perkara," tutur Kasi Penkum kepada Radar Banjarmasin.
Dari seluruh jumlah perkara yang ditangani tersebut, 51 diantaranya kasusnya sudah inkracht, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.
Dijelaskan, hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku dalam perkara BBM, karena dalam masing-masing perkara itu berbeda-beda kasus posisi, ada hal-hal yang memberatkan dan ada pula yang meringankan. Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, jelas Kasi Penkum adalah pasal 55 dan 51 tentang Migas.
"Sebelum menuntut akan kita pertimbangkan fakta-fakta sidang, hal-hal yang memberatkan akan kita ajukan ke pimpinan berapa layaknya tersangka di tuntut, tapi kalau masalah putusan itu adalah kewenangan dari majelis hakim. Memang kebanyakan ada yang dipenjara akan tetapi ada juga yang dihukum percobaan," ujarnya
Nah, jika selama masa hukuman percobaan itu pelaku melakukan suatu tindak pidana, maka pelaku akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan hukuman.
"Umpama pelaku dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, jadi selama 1 tahun itu kalau pelaku melakukan tindak pidana otomatis pelaku akan menjalani hukuman kurungan," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang telah disita, lanjut Kasi Penkum, seluruhnya akan menjadi milik negara. "Jadi setelah sidang perkara itu inkrah oleh jaksa yang menangani akan diserahkan ke bidang pembinaan dan uangnya langsung diserahkan ke kas negara," katanya. (gmp/yn/bin/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN