Kejati membawa 2 kardus dan satu Koper dokumen bansos
Banjarmasin - Tim penyidik akhirnya selesai mengobok-obok DPRD Kalsel. Tim satuan
khusus pemberantasan korupsi Kejati Kalsel ini akhirnya selesai
mengumpulkan banyak dokumen setelah 11 jam lebih menggali berkas dokumen
di lokasi.

Terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos) pada Biro Kesra Provinsi Kalsel tahun 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalsel, Erwan Suwarna yang juga masuk di tim penyidik menyebut jika penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 wita itu. Hingga sore hari penggeledahan tak kunjung usai, hingga berlanjut sampai larut malam sampai sekitar pukul 22.30 wita.
Banyaknya berkas yang dikumpulkan tim, membuat berkas harus dikemas dan dibawa menggunakan satu koper travel berukuran besar plus dua dos.
"Berita acara penyitaan sudah ditandatangani. Berkas terkumpul kita kemas dalam dua kardus dan satu koper," katanya.
Kemudian dibawa ke Kejati Kalsel untuk proses selanjutnya akan kembali dilakukan pengecekan.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah menetapkan mantan Sekdaprov Kalsel, Muchlis Gapuri, Mantan Asisten II, Fitri Rifani, Mantan Kepala Biro Kesra Sekretariat Pemprov Kalsel Anang Bachranie sebagai tersangka. Dan juga mantan Kepala Biro Kesra setelah periode Anang Bachranie yang kini menjabat Wakil Bupati Banjar, Fauzan Saleh juga berstatus tersangka pada kasus ini.(Bpost/bk)
Terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos) pada Biro Kesra Provinsi Kalsel tahun 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalsel, Erwan Suwarna yang juga masuk di tim penyidik menyebut jika penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 wita itu. Hingga sore hari penggeledahan tak kunjung usai, hingga berlanjut sampai larut malam sampai sekitar pukul 22.30 wita.
Banyaknya berkas yang dikumpulkan tim, membuat berkas harus dikemas dan dibawa menggunakan satu koper travel berukuran besar plus dua dos.
"Berita acara penyitaan sudah ditandatangani. Berkas terkumpul kita kemas dalam dua kardus dan satu koper," katanya.
Kemudian dibawa ke Kejati Kalsel untuk proses selanjutnya akan kembali dilakukan pengecekan.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah menetapkan mantan Sekdaprov Kalsel, Muchlis Gapuri, Mantan Asisten II, Fitri Rifani, Mantan Kepala Biro Kesra Sekretariat Pemprov Kalsel Anang Bachranie sebagai tersangka. Dan juga mantan Kepala Biro Kesra setelah periode Anang Bachranie yang kini menjabat Wakil Bupati Banjar, Fauzan Saleh juga berstatus tersangka pada kasus ini.(Bpost/bk)
Komentar
Posting Komentar