Korupsi Kantor Pos Banjarmasin Sidang Perdana
Banjarmasin - Terdakwa perkara dugaan korupsi layanan giro online dan manipulasi
penyetoran pajak di Kantor Pos Cabang Banjarmasin, Laili mulai menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/1) siang.
Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menyita sejumlah asset milik tersangka. Dari hasil audit, akibat perbuatan tersangka bersama Herlina dan Agus Hilman, negara dirugikan kurang lebih Rp5,2 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya Ernawati SH MH, terdakwa tampak lebih tenang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kasna Dedi.
Dalam berkas dakwaan, jaksa mengatakan dihadapan mejelis hakim yang
dipimpin Yohanes Priatna SH bahwa ia dituding telah merugikan keuangan negara akibat perbuatannya melakukan penyelewengan layanan giro on line serta manipulasi penyetoran pajak.
Untuk diketahui, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas.
Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam
perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan
tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini
sudah memasuki agenda tuntutan.
Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi data
penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan Agus
Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun untuk
sidangnya tetap dijadikan satu.
Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menyita sejumlah asset milik tersangka. Dari hasil audit, akibat perbuatan tersangka bersama Herlina dan Agus Hilman, negara dirugikan kurang lebih Rp5,2 miliar.
Komentar
Posting Komentar