KPK Sita Dua Dus Dan Satu Koper Dokumen Dari Gedung DPR RI
ilustrasi penyididk |
“Penyidik (KPK) sudah pulang semua, sudah menyerahkan berkas,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti di Jakarta, Jumat (17/1).
Dia menyatakan sempat bertemu dengan para penyidik untuk menjadi saksi atas barang atau dokumen yang disita. Dia tiba di ruang Sekretariat Komisi VII DPR RI yang digeledah pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Berkas-berkas banyak banget, ada dua kardus dan satu koper. Penyidik lewat tangga, langsung ke basement (area parkir),” ucapnya.
Penggeledahan sendiri berlansung sejak Kamis (16/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemarin, penyidik juga menggeledah ruangan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana yang berada di lantai 9 Nomor 0905, Gedung Nusantara I DPR.
Pasca tujuh jam ruangan Sutan digeledah, penyidik membawa sebuah dus, satu unit desktop komputer, dan sebuah travel bag. Selain ruangan Sutan, penyidik juga menyasar tempat lain.
Adapun ruangan itu antara lain seperti milik anggota Komisi VII Tri Yulianto, Sekretariat Fraksi Partai Demokrat (FPD), ruang Sekretariat Komisi VII dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali.
Bahkan, penyidik melakukan penggeledahan di ruang server serta ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3DI) DPR.
Selain itu, pada Jumat dini hari, enam penyidik KPK bergerak menyusuri lantai dasar dan area parkir Gedung Nusantara I. Tak lama di lantai dasar, penyidik yang tak ingin dimintai komentar itu menyusuri tangga darurat.
Mereka terus dikawal dua personel Brimob bersenjata laras panjang. Tiba di lantai 8, mereka menuju lantai 13 dengan menggunakan lift barang.
Turun dari lantai 13, beberapa penyidik nampak menginterogasi seorang laki-laki di dalam ruang Sekretariat Komisi VII. Identitas lelaki itu sendiri memang belum diketahui.
Akan tetapi, dari informasi yang diperoleh dari Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR dan beberapa pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, lelaki itu adalah asisten atau orang terdekat Zainuddin.
Secara bergantian, penyidik seperti sedang melontarkan pertanyaan. Bahkan beberapa kali mereka menyodorkan secarik kertas atau sebundel dokumen.
Sebelumnya, Sutan disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal itu sebagaimana dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).
Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
“Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.
Sutan pernah diperiksa KPK terkait dugaan pemberian uang itu. Dia pun membantah Komisi VII DPR meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.(sp/bk)
Komentar
Posting Komentar