Pengacara Mabok Sabu Ditangkap Polisi
Ilustrasi Pengacara.net |
Ia ditangkap atas laporan istrinya berinisial AA terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada November 2013 lalu.
Saat ditangkap Husein dalam kondisi mabuk narkoba. Ini diperkuat dengan ditemukan adanya sabu dan bong (alat isap) sabu di rumahnya. Terkait adanya narkoba jenis sabu itu, pihak Dit Reskrimum sedang berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) untuk penanganannya.
Sementara informasi yang dihimpun di lingkungan Mapolda Bali, dalam laporannya itu, istrinya mengaku dipukul Husein di wajah.
Namun pada saat melapor, kondisi luka pada bagian wajahnya sudah sembuh lantaran telah berobat ke dokter.
"Tetapi dia (korban) membawa hasil visumnya. Dia mengaku semacam ditampar oleh Husein," tutur seorang petugas yang meminta agar namanya tidak dikorankan.
Pascapelaporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil Husein. Bahkan, sudah dua kali Polda Bali melayangkan surat pemanggilan namun Husein tidak mengindahkannya.
Lantaran tidak memenuhi pemanggilan itulah polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penjemputaan paksa, mengingat pengacara keturunan Arab ini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kami jemput dia (Husein). Ya, istilah halusnya diamankan. Dia dibawa ke Polda untuk dibuat BAP. Tetapi apakah, ditahan atau tidak saya kurang tau karena tergantung delik aduannya. Apalagi banyak kasus KDRT berakhir damai, sehingga laporan bisa dicabut,” ujarnya.
Saat ditangkap, Husein sedang berada di garasi rumah karena pintu rumah digembok istrinya. Saat itu, dia dalam kondisi mabuk dan petugas menemukan adanya sabu dan bong berada di garasi tersebut.
Terkait dengan bong dan sabu tersebut, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo SIk mengatakan, dugaan kuat bong sabu itu dipakai oleh Husein di pekarangan rumahnya. (Arnoldus Dhae)
Komentar
Posting Komentar