Polres Tala Tangkap Pemilik Sabu 1 Kg dan Ineks 9512 Biji
Pelaihari - Polres Tanahlaut berhasil membekuk bandar besar pengedar obat terlarang jenis narkotika. Paket sabu-sabu yang diamankan seberat 1 kilogram.
Selain jenis sabu, Satreskrim Narkoba Polres Tala juga mengamankan 9512 butir ineks dengan tersangka yang sama. Penangkapan pengedar obat terlarang yang diduga bandar ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona, Jumat, (17/1) pukul 00.30 Wita.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Subhan warga Kertak Hanyar, Banjarmasin.
Pemilik sabu 1 Kilogram dan 9512 butir inek, Subhan diamakan oleh satuan reskrim narkoba Polres Tala di Jalan A Yani Km 8400 Komplek Grand Persada Mas 04, Rt 10 Rw 03 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Jumat (17/1/2014) pukul 00.30 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Subhan, ada rekannya Ali Mahmur alias Amoi (22) warga Desa Muara Kintap.
"Untuk sabu 1 Kg terbagi dari 10 paket besar. Sementara untuk ineksnya terbagi paket besar isi 5000 butir dan 9 paket isi 500 butir. Serta satu paket kecil isi 12 butir ineks," kata Papona.
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan bahwa tangkapan jenis obat terlarang itu paling besar untuk Polres Tala bahkan untuk Kalsel.
"Kalau dinilai uang sekitar 5,8 miliar. Dengan asumsi harga satu butir ineks Rp 400 ribu dan satu gram sabu Rp 2 juta," kata Kapolres
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab diduga masih ada bandar besarnya.
Selain jenis sabu, Satreskrim Narkoba Polres Tala juga mengamankan 9512 butir ineks dengan tersangka yang sama. Penangkapan pengedar obat terlarang yang diduga bandar ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona, Jumat, (17/1) pukul 00.30 Wita.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Subhan warga Kertak Hanyar, Banjarmasin.
Pemilik sabu 1 Kilogram dan 9512 butir inek, Subhan diamakan oleh satuan reskrim narkoba Polres Tala di Jalan A Yani Km 8400 Komplek Grand Persada Mas 04, Rt 10 Rw 03 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Jumat (17/1/2014) pukul 00.30 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Subhan, ada rekannya Ali Mahmur alias Amoi (22) warga Desa Muara Kintap.
"Untuk sabu 1 Kg terbagi dari 10 paket besar. Sementara untuk ineksnya terbagi paket besar isi 5000 butir dan 9 paket isi 500 butir. Serta satu paket kecil isi 12 butir ineks," kata Papona.
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan bahwa tangkapan jenis obat terlarang itu paling besar untuk Polres Tala bahkan untuk Kalsel.
"Kalau dinilai uang sekitar 5,8 miliar. Dengan asumsi harga satu butir ineks Rp 400 ribu dan satu gram sabu Rp 2 juta," kata Kapolres
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab diduga masih ada bandar besarnya.
Komentar
Posting Komentar