Sekdaprov Jambi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pramuka

Jambi  -  Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Syahrasadin, akhirnya resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda ) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi 2011-2013 dan dana kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) akhir 2012 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim, kepada wartawan, Rabu (29/1) siang, mengungkapkan, penetapan Syahrasadin sebagai tersangka sudah semenjak 23 Januari 2014.

Keteribatan Syahrasadin dikarenakan jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2012-2017. Kasus korupsi yang diduga melibatkan tersangka lebih kental kepada penyimpangan dana kegiatan Perkempinas 2012 lalu, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. (Solmi/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal