Sekdaprov Jambi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pramuka
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim, kepada wartawan, Rabu (29/1) siang, mengungkapkan, penetapan Syahrasadin sebagai tersangka sudah semenjak 23 Januari 2014.
Keteribatan Syahrasadin dikarenakan jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2012-2017. Kasus korupsi yang diduga melibatkan tersangka lebih kental kepada penyimpangan dana kegiatan Perkempinas 2012 lalu, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. (Solmi/bk)
Komentar
Posting Komentar