Dana Untuk Babinsa dan Polmas yang Masuk ADD Dipertanyakan Kades
Pagatan: Masuknya dana yang diperuntukkan untuk Babinsa ,
Polmas dan Penghulu (Depag) dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)
dipertanyakan oleh sejumlah kepala desa. Pasalnya , dana tersebut murni
dari Pemerintah Daerah (APBD).
Hal ini sampaikan Kepala Desa Api-Api Kecamatan Kusan Hilir, Khusnul, dalam pertemuan pembahasan juknis di Gedung 7 Februari Pagatan dengan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu , Senin (17/2/2014).
Menurutnya, instansi tersebut (Babinsa,Polmas dan Penghulu) merupakan kelembagaan vertikal dan dalam peraturan tidak diperbolehkan dana resmi daerah seperti ADD kecuali sifat dana tersebut merupakan dana hibah.
“Kami mempertanyakan, kenapa Babinsa, Polmas dan Penghulu diambil dari dana ADD. Dana ini bukan dana hibah, dan peruntukkannya pun jelas untuk pembangunan desa,” kata Khusnul.
Senada dengan itu, Kades Matonne Andi Jaya dihubungi terpisah mengatakan, draf juknis ADD bila tetap dipaksakan untuk memasukkan dana untuk tiga instansi tersebut akan menyalahi aturan.
“Hal ini akan menyalahi aturan bila dipaksakan dimasukkan ke dalam dana ADD,” katanya.
Besaran dana ADD untuk tiga instansi tersebut diperkirakan sebesar Rp 6 juta per instansi. Sedangkan besaran dana ADD per desa variatif , yang berkisar Rp 200 juta hingga Rp 350 juta. (Upe/laode/bk)
Hal ini sampaikan Kepala Desa Api-Api Kecamatan Kusan Hilir, Khusnul, dalam pertemuan pembahasan juknis di Gedung 7 Februari Pagatan dengan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu , Senin (17/2/2014).
Menurutnya, instansi tersebut (Babinsa,Polmas dan Penghulu) merupakan kelembagaan vertikal dan dalam peraturan tidak diperbolehkan dana resmi daerah seperti ADD kecuali sifat dana tersebut merupakan dana hibah.
“Kami mempertanyakan, kenapa Babinsa, Polmas dan Penghulu diambil dari dana ADD. Dana ini bukan dana hibah, dan peruntukkannya pun jelas untuk pembangunan desa,” kata Khusnul.
Senada dengan itu, Kades Matonne Andi Jaya dihubungi terpisah mengatakan, draf juknis ADD bila tetap dipaksakan untuk memasukkan dana untuk tiga instansi tersebut akan menyalahi aturan.
“Hal ini akan menyalahi aturan bila dipaksakan dimasukkan ke dalam dana ADD,” katanya.
Besaran dana ADD untuk tiga instansi tersebut diperkirakan sebesar Rp 6 juta per instansi. Sedangkan besaran dana ADD per desa variatif , yang berkisar Rp 200 juta hingga Rp 350 juta. (Upe/laode/bk)
Komentar
Posting Komentar