Wali Kota Pontianak Kembalikan Uang Korupsi
Pontianak
- Mantan Wali Kota Pontianak, Buchary A. Rachman, mendatangi Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Senin pagi, 17 Maret 2014, untuk mengembalikan
uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. Buchary adalah
tersangka kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak tahun
2006, 2007, dan 2008.
Buchary
datang didampingi kuasa hukumnya, Slamet Prayitno Kitung. Buchary
langsung masuk ke ruangan Asisten Pidana Khusus Didik Istiyanta. Buchary
keluar dengan mendorong koper berwarna biru muda. Diduga, korper itu
digunakan untuk tempat uang Rp 500 juta.
Slamet
mengatakan penyerahan uang itu merupakan itikad baik kliennya. Namun
dia tidak bersedia menjelaskan lebih detail apakah dengan pengembalian
uang tersebut kliennya mengakui telah menyalahgunakan uang negara. "Kami
serahkan penyidikan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata
Slamet.
Uang
Rp 500 juta yang diserahkan oleh Buchary, kata Didik, diterima dan
disita negara. Namun dengan mengembalikan uang pun, ujar dia, tidak
serta-merta mengugurkan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukannya.
"Uang
yang dikembalikan kita sita dan menjadi salah satu alat bukti. Tujuan
penyidik Kejaksaan, salah satunya, adalah menyelamatkan kerugian
negara," katanya.
Buchary
bersama Hasan Rusbini, mantan Wali Kota dan sekarang Sekretaris Daerah
Pemerintah Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga
telah menyalahgunakan dana bantuan sosial selama tiga tahun
berturut-turut.
Berdasarkan
pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2009,
ditemukan indikasi kerugian negara Rp 21,46 miliar terkait dengan dana
bantuan sosial.(MN-IK-TP)
Komentar
Posting Komentar