Kadistanbunak Kabupaten Banjar Resmi Tersangka


Bansos Pertanian Seret Tiga Tersangka
 
Kamis, 27 Maret 2014 - 01:19:58
|
Martapura


 
MARTAPURA - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi, pada Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Pertanian. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/3) kemarin.
Tersangka baru tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Rusman Riyadi. Ditetapkannya Rusman sebagai tersangka tersebut karena dianggap ikut menikmati aliran dana bansos tersebut.
Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah Penyidik kejaksaan Negeri Martapura melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang terkait kasus ini.
Dari keterangan beberapa saksi tersebut, semuanya mengatakan kalau Rusman menerima ratusan juta dari dana bansos. Selanjutnya dana tersebut oleh Rusman dibagi-bagikan kepada beberapa oknum Distambunak ataupun diluar dinas.
Seperti keterangan dari saksi Sam'ani dan tersangka Hairil Anwaran serta dari keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura Tri Yulianto membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Memang benar Rusman sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Rusman sebagai tersangka baru dalam kasus ini berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan Kejari Martapura. Tersangka yang terlebih dulu ditetapkan Kejari Martapura adalah Ketua Tim Teknis Hairil Anwar dan pelaksana pengadaan fiber untuk mencegah tikus, Sayed Yahya Assegaf. (ins/ij/r)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal