Dua Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Jakarta
- Dua orang jaksa yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena,
I Putu Suarjana dan mantan Bendahara Kejari Wamena, Firman Rahman
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyelidikan
tahun 2012-2013.
Penetapan
status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus
Kejaksaan Agung dan keduanya pun langsung dicopot dari jabatannya. Hal
ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
"Tersangka Firman sudah ditahan, dan Putu dimutasi ke Kejagung,"
ujarnya, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya,
keduanya terlibat atas kasus anggaran penyelidikan di Kejari Wamena
yakni tahun anggaran 2013 sebesar Rp3 miliar dan tahun 2012 Rp1 miliar.
Dugaan sementara, anggaran tersebut digunakan tersangka untuk
kepentingan pribadi.
"Untuk jumlah kerugian negara, kita masih menunggu audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambahnya.(Mn_ik)
Komentar
Posting Komentar