Kejari Martapura Tahan Kepala Dinas Tersangka Korupsi
Buana Kalimantan
Kejaksaan
Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menahan Kepala Dinas
Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, berinisial RR yang menjadi tersangka
dugaan korupsi pengadaan fiber.
Kepala Kejari Martapura Supardi, Rabu (15/5), mengatakan selain menahan tersangka RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp 7,9 miliar itu.
"Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu.
Sebelum eksekusi penahanan yang berlangsung di Kantor Kejari, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dikawal jaksa menuju Lapas Martapura.
"Ketiganya bersikap kooperatif saat disampaikan eksekusi penahanannya sehingga langsung dibawa ke Lapas Martapura untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses penyidikan," ucap Supardi.
Menurut dia, tersangka RR yang merupakan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta tersangka HA yang menjabat Kabid Sarpras Distanbunak termasuk kontraktor SYA terbukti terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"Dua tersangka yang menjabat kepala dinas dan kepala bidang merupakan aktor utama rekayasa pengadaan fiber seharga miliaran rupiah, sedangkan SYA sebagai kontraktor penyedia barang atau rol fiber," jelasnya.
Dikatakannya, kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat dan satu pihak swasta berawal dari pengadaan fiber yang berfungsi sebagai pagar untuk tanaman padi bagi ratusan kelompok tani di Kabupaten Banjar.
Pengadaan fiber yang dananya berasal dari bantuan sosial pemerintah sebesar Rp7,9 miliar tidak sepenuhnya dilaksanakan bahkan sebagian petani yang seharusnya menerima bantuan, justru ada yang tidak menerimanya.
Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kejari Martapura dari total anggaran bantuan sosial pengadaan fiber Rp7,9 miliar pada 2013 itu terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.( mn-RPK)
Kepala Kejari Martapura Supardi, Rabu (15/5), mengatakan selain menahan tersangka RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp 7,9 miliar itu.
"Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu.
Sebelum eksekusi penahanan yang berlangsung di Kantor Kejari, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, mereka langsung dikawal jaksa menuju Lapas Martapura.
"Ketiganya bersikap kooperatif saat disampaikan eksekusi penahanannya sehingga langsung dibawa ke Lapas Martapura untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses penyidikan," ucap Supardi.
Menurut dia, tersangka RR yang merupakan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta tersangka HA yang menjabat Kabid Sarpras Distanbunak termasuk kontraktor SYA terbukti terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"Dua tersangka yang menjabat kepala dinas dan kepala bidang merupakan aktor utama rekayasa pengadaan fiber seharga miliaran rupiah, sedangkan SYA sebagai kontraktor penyedia barang atau rol fiber," jelasnya.
Dikatakannya, kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat dan satu pihak swasta berawal dari pengadaan fiber yang berfungsi sebagai pagar untuk tanaman padi bagi ratusan kelompok tani di Kabupaten Banjar.
Pengadaan fiber yang dananya berasal dari bantuan sosial pemerintah sebesar Rp7,9 miliar tidak sepenuhnya dilaksanakan bahkan sebagian petani yang seharusnya menerima bantuan, justru ada yang tidak menerimanya.
Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kejari Martapura dari total anggaran bantuan sosial pengadaan fiber Rp7,9 miliar pada 2013 itu terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.( mn-RPK)
Komentar
Posting Komentar