12 Tahun Hukuman Pembakar Lahan
Banjarmasin Kalsel
Sudah lebih satu Minggu menjelang sore hingga pagi hari kabut asap di
kawasan Landasan Ulin Banjarbaru hingga
kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) begitu
pekat. Jarak pandangpun sangat terbatas hanya 100 hingga 200 meter
.akibatnya masyarakatlah yang merasakan
dampak negatifnya , dengan kondisi kabut
sekarang ini masyarakat terpaksa mengenakan masker untuk menghindarkan kabut
asap .
Dalam acara Press Release Kapolda
kalsel bertema Penangan darurat kabut
asap dan kasus menonjol Jumat, 3 Oktober
2014 di markas Dit Pol.Air Polda
Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh
Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Machfud Arifin
,Kajati Kalsel ,Danrem 101 Antasari Kolonel Inf Suharjono,S.IP. dan juga Kasdam Kodam VI Brigjen TNI Lodewyk Pusung
Kapolda Kalsel, Brigjen Pol
Machfud Arifin meminta kepada berbagai
pihak seperti Kepala desa dan Camat setempat proaktif mencegah terjadinya
pembakaran lahan.
"Setidaknya lima tersangka
pembakar lahan sudah diperiksa," bebernya.
“Kami juga menghimbau kepada para
petani Agar dalam menyiapakan lahan jangan dengan cara membakar “Tegasnya
Machfud meminta Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Kalsel, Pudji Basuki Setijono agar nantinya dalam proses hukum
pelaku pembakar lahan diberi hukuman optimal.
Sepakat dengan Kapolda
Kalsel Kajati berkomitmen akan
memberikan hukuman optimal bagi pelaku pembakar lahan.
"Bagi perkara yang
meresahkan, membahayakan ataupun
membuat masyarakat tidak sehat
perkara membahayakan masyarakat hukuman akan
saya optimalkan biar jera," katanya
lanjut Kajati Kalsel “untuk
pembakar lahan pasal yang dikenakan cukup jelas yaitu pasal 187 dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
Sebelum Kasdam VI Mulawarman beranjak
meninggalkan acara beliau menjelaskan
kepada awak media bahwa pihak TNI
dalam penanganan kabut asap telah
bekerja sama dengan Pihak Polda Kalsel.
“ kami telah turukan personel
sebanyak satu konfi diwilayah terjadinya
kebakaran ( TKP ) hingga berakhirnya kebakaran ,setidaknya hingga hujan turun . ( MN )
Komentar
Posting Komentar