WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam mengatur
negara ini diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat, baik itu di pusat
ataupun di daerah. Anggota dewan sebagai representasi dari rakyat, sudah
semestinya menyuarakan keinginan rakyat yang diwakilinya dan merupakan sosok
teladan yang menjunjung tinggi nilai
etika dan moral yang luhur sehingga
menjadi panutan bagi masyarakat. Hasil survei Institut Riset Indonesia (INSIS)
menyebutkan bahwa publik menganggap citra anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode
2009-2014 buruk
Buruknya penilaian publik terhadap citra anggota Dewan
disebabkan beraneka ragam sikap atau perilaku anggota parlemen saat ini. Antara
lain, kapasitas anggota Dewan, moral lantaran terjebak kasus asusila.
Baru ini diBanjarmasin
Kalimantan Selatan ,salah satu oknum anggota DPRD kota banjarmasin ,Awi alias Suyato
digrebek oleh istrinya yaitu Lusiana , ketua Rt 26 dan warga .
Anggota dewan dari
Partai PDIP yang bisa dibilang gaek ini telah
terpilih sebanyak dua periode digrebek karena diduga melakukan perbuatan
selingkuh di kediamannya (rumah sewaan / Kost ) di jalan Adhyaksa VI pada tengah malam selasa ( 14 / 10 /14 ) ,
Menurut ketua Rt 26, Bambang, sebelum penggrebakan dia
didatangi oleh duaorang perempuan salah satunya adalah istri Suyato dua
orang laki –laki ( anaknya ) pada jam
24:30 tengah malam melaporkan bahwa telah terjadi perselingkuhan diwilayahnya.
Mendapat laporan demikian Bambang selaku tokoh masyarakat
dan beberapa warga bergerak untuk menyatroni menuju kediaman Awi dan langsung
kordinasi dengan pemilik rumah sewaan,Jimmy.
Menurut ketua RT 26
, Suyato yang digrebek tengah berada didalam kamar berduan dengan seorang
perempuan yang diketehaui adalah
salah satu anggota DPRD Hulu Sungai Tengah dari Partai Bulan Bintang bernama
Karyatunnisa Wanti .
Mendengar kegaduhan terjadi mahasiswa yang kost disekitar
lingkungan meluruk ketempat kejadian.Selang beberapa saat muncul lagi seorang seorang perempuan bernama
Lilis Bokormas seorang janda kaya yang meminta pertanggung jawaban kepada
Suyato karena tengah hamil dua bulan karena perbuatannya .
Menurut Bambang Lilis mengaku bahwasannya dia adalah Isteri
kedua Suyato.Melihat fakta Lilis melabrak dan mencoba memukul wanti namun
sempat dilerai .
Suyato saat dikonfirmasi
membantah kalau dirinya digrebek oleh warga, menurutnya “ ini adalah murni masalah internal “
Ditanya mengenai hal ikhwal
dua wanita yaitu wanti dan Lilis ,suyato
menyatakan “Nocomment “
Atas kejadian ini Ketua Aktivis Gerakan Nasional Jaring
Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B) Sudarso mengatakan, BK DPRD
Banjarmasin harus peka dalam melihat permasalahan ini karena sudah menyangkut
masalah pelanggaran etika dan moral yang mencederai lembaga legislatif di
Banjarmasin.
“Badan Kehormatan harus merespon segala perbuatan yang telah
dilakukan oknum DPRD Banjarmasin tersebut karena sudah jelas tindakan yang
dilakukan dua oknum wakil rakyat tersebut mencemarkan nama baik jika memang hal
itu terbukti,” tegasnya.
Ia menuturkan, jika BK DPRD Banjarmasin tidak mengambil
tindakan dengan segera, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
legislatif akan memudar hal ini hanya karena perbuatan segelintir oknum.
“Paling tidak BK bisa dengan segera melakukan klarifikasi
kepada yang bersangkutan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan
dikhawatirkan menimbulkan asumsi publik yang negatif,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik asal FISIP Universitas
Lambung Mangkurat Banjarmasin, Taufik Arbain mengatakan seseorang yang telah terpilih
sebagai wakil rakyat tidak hanya mengedepankan intelektual maupun kepintaran
belaka, namun juga harus memegang teguh kehormatan dan kemuliaan dirinya
sendiri.
“Wakil rakyat itu harus bisa jadi teladan karena akan
menjadi penilaian dari publik atau khalayak,” kata pria yang bergelar Datuk
Cendikia Hikmadiraja ini.
Oleh karena itu, beber Taufik dalam menyikapi persoalan ini,
Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin yang dinahkodai Abdul Gais harus
menjalankan fungsinya sebagai penegak moral bagi para anggotanya.
“Jika memang terbukti melanggar maka bisa saja dilakukan
pergantian antar waktu kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini BK bisa mengirim surat kepada partai politik
yang bersangkutan sebelum BK sendiri disurati oleh masyarakat,” imbuhnya.
Abdul Gais yang
merupakan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarmasin, saat dikonfirmasi diruangannya dikantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah saat ditemui untuk diwawancarai tampak enggan berkomentar ,namun
akhirnya meski dengan ketus menjelaskan bahwa pihaknya ( Badan Kehormatan DPR )
akan bertindak apabila ada pelaporan dari masyarakat atau Istri Suyato ( MN-TIM
)
Komentar
Posting Komentar