GILIRAN SEKDA KOTA BANJARBARU
Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin
Noor yang penyelidikannya dimulai sejak Kejati kalsel dipimpin oleh Halili Toha hingga sekarang dipimpin oleh
Pudji Basuki akhirnya Kejati Kalsel menahan dua tersangka dari tiga tersangka
yang telah ditetapakan
Jumat, 31 Oktober 2014 setelah Tim medis menyatakan kedua tersangka
yaitu Syahriani Syahran ketua tim
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai pejabat Sekda Kota Banjarbaru (
masih aktif ) dan pegawai BPN, Eko
Widowati dalam keadaan sehat ,kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Teluk
Dalam ,Banjarmasin.
Keduanya
diangkut dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk dalam Banjarmasin
saat ibadah Shalat Jumat berlangsung.
Kedua
tersangka ditahan dengan alasan mengacu
pada pasal 21 KUHAP.
Kasi Penkum
Kejati kalsel Erwan suwarna di kantor Kejati Kalsel didepan awak media memaparkan
“ hari ini
diadakan pemeriksaan kesehatan atas dua tersangka kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor “ .
Lanjutnya “
hasilnya kedua tersangka dinyatakan sehat oleh Tim Medis kemudian keduanya akan
segera dibawa ke Lapas “.
Mengenai
alasan penahan kepada kedua tersangka tersebut kasi penkum menegaskan “ mengacu kepada pasal 21 KUHAP ,
yang mana telah diatur syarat subyektif dan obyektif “.
Terhadap
tersangka lainya yaitu Sapli Sanjaya
belum diadakan penahanan karena menunggu kebijakan berikutnya.pungkasnya
Untuk
diketahui Kejati kalsel telah menetapkan tiga tersangka pada penghujung April
2014 (MN).
Pasal 21
(1) Perintah
penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang
cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana.
(2)
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum
terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan
atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan
menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang
dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
Komentar
Posting Komentar