GUBERNUR PARAF NOTA DINAS
Sidang kasus Bansos diPengadilan Negeri Banjarmasin terus
berlanjut, kali ini (11/11/14) menghadirkan saksi Mahkota (Saksi yang berasal
atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang
bersama-sama melakukan perbuatan pidana)
Keenam saksi menjelaskan tentang nota dinas dan mekanisme
pencairan dana bansos.
Saksi Sarmili mengungkapakan bahwa dirinya sesuai dengan
tugasnya mengeluarkan uang berdasarkan nota dinas yang diterimanya.
“ya, memang pakai nota dinas waktu itu,nota dinas itu untuk
mengeluarkan uang yang sudah ada persetujuan ,nota dinas harus ada persetujuan
dari kabiro kesra,Asisten II ,sekda dan gubernur”beber Sarmili.
Menurut Sarmli ada
tiga kolom yang harus diparaf oleh
pejabat dan gubernur.”Tiga kolom itu juga diparaf oleh gubernur,kalau
tidak ada paraf dari gubernur ya tidak bisa cair “ kata Sarmili dihadapan
majelis hakim.Dia menegaskan kalau dana Bansos tidak seluruhnya dicairkan di
Biro Kesra , dengan cara diambil oleh staf anggota dewan yang mungkin atas
perintah anggota dewan,kemudian dana diserahkan kepemohon dimasing - masing
ruangan fraksi digedung DPRRD kalsel.
Saksi lain Anang bakhranie saat didepan majelis hakim
mengungkapkan hal yang sama dengan Sarmili.
Halnya dengan mantan SEKDA Kalsel yang juga sebagai saksi
mahkota menjelaskan Bahwa dirinya menentang penambahan alokasi dana Bansos
untuk DPRD kalsel sebesar 11 Miliar.Sayangnya, Penambahan alokasi itu tak bisa dihindarkan karena
desakan dari dewan .
Demikian juga dengan saksi Supriadi memberikan keterangan
yang hampir sama dengan Muchlis Gafuri .
“Saya menentang dengan penambahan tersebut tetapi karena
saya masih bawahan terpaksa harus dijalan kan
karena banyak pengaruh politis.
Usai sidang mantan sekda provinsi kalsel, Muchlis gafuri
mengutarakan kekecewaannya atas kesaksian para anggota dewan didepan majelis
Hakim pada sidang sebelumnya yang
mengaku tidak mengetahui adanya penambahan dana Bansos Alokatif sebesar Rp 200 juta untuk setiap orang (anggota dewan).
“Sangat disayangkan ,sejumlah saksi angota dewan itu padahal mereka dibawah sumpah,sampai –
sampai unsur pimpinan dewan periode lalu
,mengaku tidak mengetahui adanya penambahan Rp 11 Miliar hingga total bansos
untuk dewan menjadi 27 Miliar.”
Dihimbaunya kepada saksi dari anggota dewan “ kita ini
sebagai manusia tidak luput dari dosa maka hendaknya jangan ditambahi lagi
dengan dosa lainya ,apalagi mereka dibawah sumpah didepan kitab suci ,percuma
saja dahi bertanda hitam ( tanda orang
yang selalu ibadah sahalat ) kalau perbuatan tidak sesuai ( dengan Syariat
Islam ).Pungkasnya (MN
Komentar
Posting Komentar