KEJARI PARINGIN AKAN LIMPAHKAN KASUS DUGAAN KORUPSI TRANSMIGRASI ?
Wakilkalsel/BuanaKalimantan
Dua tahun lebih lamanya berjalan ,Kejaksaan Negeri Paringin Kabupaten Balangan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Korupsi pada proyek transmigrasi yang dilaksanakan didesa Papuyuan dan desa Matang hanau kecamatan Lampihihong kabupaten Balangan , sampai sekarang kasus ini tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kalimantan Selatan .
Dalam kasus ini Kejari Paringin Kabupaten Balangan telah menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka,yaitu Muhammad Rakam selaku kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Balangan dan Sujono Kosasih direktur utama CV.Megah Jaya Persada selaku kontraktor pelaksana.
Terhadap kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan atau pencekalan oleh Kejari Paringin , para tersangka bebas melakukan aktivitas dan berkeliaran kemana saja .
Sepemantauan wk77 ,Kejari Paringin terhadap kasus tindak pidana korupsi lainnya yang terjadi diwilayahnya yang urutan kasus nya lebih belakangan ditemukannya telah dilimpahkan kepengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah diselesaikan dengan baik, tetapi terhadap kasus Dugaan Korupsi pada Dinas transmigrasi kabupaten Balangan Kejari Paringin terlalu lama melimpahkannya .
Diduga kasus ini sengaja di perlambat bahkan hendak diendapkan .
Padahal statement Jamwas kejagung RI,Marwan Effendi sangat jelas sewaktu diwawancarai Pers ketika kunjungannya di Kejati Kalimantan selatan .Berikut kata Marwan “Kejaksaan Agung tidak akan membiarkan adanya kasus tindak Pidana korupsi yang mengendap “.
Pebruari 2012 wk77 melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kalimantan Selatan yang saat itu dijabat oleh Rajendra . Melalui Rajendra diperoleh Informasi bahwa kasus ini untuk memastikan apakah ada kerugian negaranya pihak kejari paringin meminta Audit investigasi kepada BPK – RI ,sedangkan kapan dimulainya Audit tersebut tidak dijelaskan
saat WK77,konfirmasi kepada KASI INTEL kejari Paringin Adi Rifani.Dijelaskan dengan singkat bahwa Pihak Kejari Paringin masih menunggu hasil audit BPK –RI dan meminta agar melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidsus kejari Paringin.
Beberapa kali WK77 mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Paringin ,Yoris,R namun tidak berhasil.Melalui Kasi Penkum kejati sekarang ,Erwan Suwarna akhirnya diperoleh informasi bahwa Kasus Dugaan Korupsi Balangan akan dilanjutkan dan akan dilimpahkan kepengadilan Tipikor Kalimantan Selatan.
Komentar
Posting Komentar