Hilangnya Pajak Alat Berat Karena Tidak Ada data Valid
Pendapatan daerah dari pajak alat
berat ternyata masih seret, padahal potensinya sangat besar.
Penyebabnya, selain karena kesadaran perusahaan pemilik alat berat yang
masih rendah, pihak Dinas Pendapatan Daerah kesulitan mencari data valid
jumlah alat berat juga menjadi kendala.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Kalsel Gusti Riadiansyah mengungkapkan, dari dua jenis pajak alat berat
yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB masih jauh dari target
yang ditetapkan. PKB misalnya hingga akhir Juli baru mencapai
Rp3.605.344.146.
Padahal, hingga akhir tahun ditargetkan pendapatan PKB
alat berat mencapai Rp7,5 miliar.
Tak berbeda dengan PKB, target BBN-KB juga masih jauh. Saat ini
pendapatan BBN-KB alat berat mencapai Rp2.816.215.647. Targetnya hingga
akhir tahun mencapai Rp15 miliar.
"Targetnya memang masih jauh, tapi kita tetap optimis target bisa
tercapai," kata Riadiansyah saat ditemui di kantornya, Kamis
(25/7).
Diakui Riadiansyah, dalam memungut pajak alat berat, kendala yang
dihadapi adalah perusahaan yang belum sepenuhnya mendukung adanya pajak
alat berat.
"Secara umum kami berikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat
tapi masih ada perusahaan lain yang belum taat. Padahal kan sudah jelas
bahwa putusan MK pajak alat berat sah dan tidak bertentangan dengan UUD
1945," ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Perda No 5 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Kalsel, alat berat termasuk obyek pajak yang dikenakan pajak
baik PKB maupun BBN-KB. Perda ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi
oleh kalangan pengusaha alat berat.
Meski digugat, MK tetap memutuskan bahwa perda tersebut tak melanggar
aturan. Dengan kata lain, perda tersebut tetap jalan. Pemprov Kalsel
sendiri tetap berhak memungut pajak alat berat kepada perusahaan atau
perseorangan pemilik alat berat.
"Makanya kami sangat berharap perusahaan untuk taat. Lagipula kan
mereka berusaha di Kalsel, harus ada kontribusi juga untuk daerah,"
cetusnya.
Saat ini, ada puluhan perusahaan dan perseorangan yang sudah
menyampaikan data alat berat. Setiap tahun mereka wajib membayar pajak
alat berat dan wajib memperbaharui data jika ada penambahan alat berat
baru. Perusahaan dan perseorangan tersebut tersebar di 10 kabupaten dan
kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu,
Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, dan Tabalong.
Jumlah alat berat pada 2012 lalu tercatat ada 2.197 unit. Jumlah ini
diprediksi akan terus meningkat mengingat kembali bergairahnya bisnis
batubara yang sempat lesu beberapa bulan lalu akibat harga batubara
turun. Sayangnya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel mengalami
kendala untuk menggali potensi tersebut.
“Terus terang beberapa kali kami kesulitan ke lokasi. Kami bisa masuk
itu pun dikawal ketat oleh perusahaan jadi ke depan kami akan
berkoordinasi dengan dinas pertambangan di kabupaten dan kota agar bisa
dapat data valid,” tandasnya. (tas/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar