KPK Hati-Hati Mengusut Dugaan Korupsi Pantura
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi
meminta para penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berhati-hati mengusut dugaan korupsi proyek perbaikan jalan
pantura. Sebab, seperti misalnya terhadap tonase kendaraan yang melebihi
standar,akan menyebabkan berkurangnya umur rencana jalan berapa lama.
"Karena
DIM yang disampaikan Pemerintah sangat banyak 700 lebih,sehingga kami
tidak tahu kapan bisa diselesaikan dengan DIM yang begitu banyak
disertai perdebatan yang begitu a lot. Terlepas dari itu semua,sudah
saatnya transportasi jangan hanya bertumpu kepada jalan (road),tapi juga
mengoptimalkan pengunaan rel (kereta api),sehingga adanya
keseimbangan,tidak seperti sekarang ini," tambah Mulyadi.
Karena
itulah, Mulyadi menjelaskan agar pemerintah selalu bertumpu kepada
proyek pembangunan double track kereta api Jakarta-Surabaya segera
diselesaikan sehingga penguna atau volume kendaraan melintas Pantura
dapat berkurang."Dan masyarakat pribadi juga akan memilih jalur kerta api," harapnya.
Sementara
itu, terkait menjelang pelaksanaan arus mudik lebaran, Mulyadi meminta
pemerintah segera menyelesaikan perbaikan jalan pantura, mengingat hari
lebaran dan ritual arus mudik sebentar lagi tiba.
"Kita harapkan
pemerintah khususnya Dirjen Bina Marga dan Perhubungan Darat dapat
menyelesaikan solusi jalan Pantura," kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi
permasalahan yang sangat mendasar adalah terdapat dua institusi yang
berbeda antara pembuat jalan yaitu Ditjen Bina Marga Kementerian PU
dengan pengatur penguna jalan yaitu Ditjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungana.
"Sehingga sering saling menyalahkan, Bina Marga
menyatakan bahwa tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan
jalan, sementara Perhubungan Darat tidak mau disalahkan begitu saja,dan
menyatakan kerusakan jalan bukan hanya disebabkan oleh kelebihan tonase
kendaraan, tapi karena kondisi struktur jalan tidak optimal,yang secara
tidak langsung berarti menuduh kualiatas pembangunan yang dikerjakan
oleh Kontraktor kurang bagus,disertai sistem drainase jalan yang tidak
memadai," ujar Mulyadi.
Karena itu bilamana dua instansi terjebak
dalam perdebatan itu, Mulyadi menilai tidak akan selesai bahkan tidak
ada ujung pangkalnya. Untuk itu solusi yang harus dilakukan yakni Bina
Marga dan Perhubungan Darat duduk bersama. Seperti di negara-negara yang
kerap dikunjungi Komisi V bahwa pembuat dan pengatur penguna jalan
dibawah satu institusi.
"Jadi tidak mungkin saling menyalahkan
seperti di Indonesia. Sementara belum disatukan dalam satu
institusi,penyelesaiannya adalah penerapan Kontrak Berbasis Kinerja
(Performance Base Contract),dimana kontraktor bertanggungjawab selama 5
tahun thd jalan yang sudah dilakukan rehab/rekon," kata Mulyadi.
"Tapi
bilamana sebelum 5 tahun sudah rusak,maka yang bertanggungjawab adalah
Kontraktor tersebut.
Kembali kepada permasalahan Pantura, kita harus
liat kerusakan terjadi pada ruas yang sudah dikerjakan antara 1 s/d 4
sebelumnya atau bukan ? Kalau kerusakan terjadi pada ruas yang pernah di
lakukan rehab/rekon antara 1 s/d 4 sebelumnya,hal ini perlu di
dalami,apa penyebabnya terhadap hal yang seharusnya tidak boleh
terjadi," tegas Mulyadi.(tribun)
Komentar
Posting Komentar