Makanan Kambing aja di Korupsi

Jajaran Polres Tanah Laut (Tala) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi terkait pengadaan bahan pakan ternak untuk pakan itik dan kambing pada tahun 2012 di Balai Pembibitan Ternak Unggul Kambing Domba dan Itik (BPTU-KDI) Pelaihari, dengan kerugian negara hampir Rp1 Miliar.
 

Namun pihak Polres Tala hanya menahan satu orang tersangka, dua tersangka lain dalam proses pemanggilan, yang ditahan oleh Polres sejak Kamis Malam (25/7) itu Didi Sudiyono Direktur CV Sabili Utama, ia dijemput dari rumahnya di Jalan Baung Blok B no 19 Komplek Wirapratama III RT 025 RW 4 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Sedangkan dua tersangka lain dari PNS itu diantaranya HT selaku Ketua KPRI UB sekaligus penanggungjawab kegiatan pengadaan pakan pra kontrak dan SY selaku penanggungjawab seluruh kegiatan pengadaan pakan ternak pada BPTU-KDI tahun 2012.

Perlu diketahui, proses pengadaan bahan ternak untuk pakan itik dan kambing ini melalui LPSE yang dimenangkan CV Sabili Utama dengan nilai Kontrak Rp3.553.886.550. Dan saat pihak Satreskrim melalui unit Tipikor melakukan penyelidikan ternyata  proyek ini terjadi dugaan korupsi, karena terbukti ditemukan 3 surat jaminan supply/pendukung yang mempunyai nomor materai yang sama yaitu KLKS, dedak halus dan pakan sapi perah potong, saat Upload dokumen penawaran CV Sabili Utama. Sehingga saat pembuktian kualifikasi atau penyerahan dokumen asli terdapat perbedaan. Dan ketika dilakukan pengecekan terhadap pemberi jaminan supply tersebut, diketahui bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan pemberi dukungan.

Pembuktian kedua, pemilik CV Sabili Utama dan SY melakukan perikatan kontrak (surat perjanjian kontrak) tertanggal 17 februari 2012, dan melaksanakan pekerjaan sampai 5 Desember 2012. Sebelum ditunjuknya CV Sabili Utama (pemenang lelang) telah ditunjuk KPRI UB selaku ketua HT oleh kepala balai untuk mencukupi kebutuhan pakan ternak (pra kontrak) antara 1 Januari hingga 17 Februari 2012 dengan ketentuan jumlah, spesifikasi dan harga mengacu kontrak dengan nilai Rp512 juta yang dibayar oleh CV Sabili Utama. Tetapi, dalam kegiatan pra kontrak yang dilaksanakan KPRI telah terjadi pelanggaran diantaranya pekerjaan pengadaan pra kontrak, tidak dilaksanakan oleh KPRI UB, tetapi pembelian langsung dilaksanakan oleh tersangka SY, dan bahan pakan ternak yang dikirim, realisasi jumlah tidak sesuai dengan kontrak, serta tidak dilakukan uji spesifikasi.

Pembuktian ketiga, pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sabili Utama, realisasi pengiriman bahan pakan telah terjadi kekurangan jumlah serta spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak ditetapkan.
Pembuktian ke empat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan kepada staf untuk membuat berita acara pemeriksaan atau serah terima barang dan surat jalan berdasarkan kontrak, dan tidak didukung realisasi pengiriman.

Melihat hal itu, Kapolres Tala AKBP MIdi Siswoko SIK melalui Kasatreskrim AKP Arief Prasetya SIK mengatakan, bahwa perbuatan yang dilasanakan oleh CV Sabili Utama, pihak PPK SY dan HT selaku Ketua KPRI UB dalam pengadaan telah melanggar perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa atau pemerintah. Sehingga berdasarkan hasil audit investigative diketahui pada pengadaan bahan pakan ternak pra kontrak yang dilakukan oleh KPRI UB negara dirugikan sebesar Rp341 Juta, sedangkan akibat perbuatan yang dilakukan CV Sabili Utama berdasarkan audit Investigative negara dirugikan sebesar Rp649 juta.

"Kerugian negara hampir satu miliar," ujar mantan Kapolsek Kuta Tengah Provinsi Bali ini.
Oleh karena itu, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 2 dan atau pasal dan atau 3 dan atau pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, dan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (ard/yn/bin)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal