Lambannya Tuntutan Hambat Persidangan
Terdakwa Bantah BAP
Sidang Kasus narkoba seberat 4,3 kilogram dan 18.000
butir ekstasi Tangkapan dari BNNP Kalsel yang diduga ada hubungannya dengan
jaringan Thailand dengan tiga orang terdakwa yaitu Budi Syahputra ,Doni alias
Apin dan Yulia Sari ( kamis 23 /10/14) kembali dIgelar di PN ( Pengadilan
Negeri ) Banjarmasin.
Dalam persidangan para terdakwa ditemani oleh dua advokat yaitu Hairanda dan Taufik Hidayah , Masing- masing terdakwa membantah Isi Berkas
Acara Pemeriksaan ( BAP ) .Keterangan yang mereka berikan saat persidangan
sangat beda dengan berkas dakwaan sehingga
membuat majelis hakim yang diketuai oleh Fery Sormin dan JPU Asbach merasa
kebingungan.
Ketika ditanya mengapa BAP berbeda dengan keterangan yang
mereka utarakan ,ketiga terdakwa menyatakan saat di BAP bahwa mereka dibawah tekanan penyidik.
JPU Asbach dan Aswadi menolak bantahan dari para terdakwa dan meminta kepada
majelis hakim untuk mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Verbal lisan pada
sidang berikutnya.
Pola tingkah para terdakwa dipersidangan ini dikritik keras oleh salah satu LSM yaitu SPRIN yang eksis memantau persidangan di PN
Banjarmasin . Usai persidangan Masrian Noor Kadiv Investigasi LSM SPRINT kepada Progresif membeberkan “ Para penyidik
tidak mungkin melakukan tekanan untuk mengaburkan fakta , Baik pihak BNNP ,kepolisian dan kejaksaan
adalah para penegak hukum yang berpengalaman”.
Lanjutnya “ saya curiga penyangkalan ketiga terdakwa ini
merupakan skenario untuk suatu tujuan yaitu hanya mengorbankan salah satu terdakwa sebagai pesakitan ”pungkasnya.
Sidang berikutnya (
29/10/14 ) menghadirkan saksi verbal lisan sebanyak 3 orang dari BNNP.
Menurut pengakuan masing – masing saksi
dibawah sumpah sebelum melakukan kesaksian , mereka tidak melakukan
tekanan terhadap terdakwa.Setelah selesai pemeriksaan masing – masing terdakwa
dipersilahkan membaca dan dipersilahkan mengoreksi.
Pemeriksaan dilakukan secara Face to face diruangan terpisah
dan pendampingan oleh PH terdakwa dari LKBH .
Dijelaskan lagi oleh JPU
bahwa setiap lembar dari BAP diparaf oleh masing - masing terdakwa
Tunda
Sidang
Dengan diterimanya BAP dari penyidik oleh majelis hakim maka
sidang pun berlanjut pada minggu berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan ,tetapi
ketika tiba waktu persidangan yang jadwalnya telah ditentukan ( kamis,
06/11/14) ternyata Sidang ditunda dengan
alasan bahwa tuntutan dari JPU belum
siap.
Padahal, baik terdakwa yang berjumlah tiga orang, maupun Majelis Hakim
serta Jaksa penuntut serta saksi dari penyidik
Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) dan salah satu Advokat terdakwa telah hadir dipengadilan.
“ kita sangat kecewa, sidang hari ini batal ,Sepertinya ini
sengaja diulur-ulur, karena mulai banyak
yang memperhatikan dan diduga akan ada permaianan , “ tandas petugas dari BNNP yang hadir di persidangan dengan kapasitas sebagai saksi dari perkara ini yang telah berjam - jam lamanya menunggu di
digelarnya sidang . Dengan penuh
kecewa, keduanya menuturkan, bahwa ketiga bandar puluhan ribu ekstasi dan kiloan
sabu itu, sangat pantas diganjar hukuman berat, sebab bisa merusak masyarakat
Banjarmasin.
“dituntut dengan
hukuman mati saja” timpal
salah satu personel ,didepan JPU
Aswadi saat melintas didepan kerumunanan
mereka.
Lagi tandasnya “dengan penerapan hukum yang adil memacu
spirit kami dalam melaksanakan tugas, Jangan hanya pengedar dan pemakai saja,
yang barang buktinya sedikit dikenakan hukuman berat sedang bandar diringankan”
Saksi mengaku, tidak tahu persis penyebab dibatalkannya
jadwal sidang hari ini.
“ sepertinya ini
sudah masuk angin, makanya ditunda .” tegasnya.
Karena itu dia memimta agar media massa turut serius
mengawasi jalannya sidang, agar menghindari permainan dipengadilan untuk
meloloskan pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswadi SH yang menangani perkara saat ditanya mengatakan, sidang batal digelar
karena belum siapnya tuntutan bagi ke tiga terdakwa. “ Inikan agendanya
tuntutan, Karena belum siap maka sidang batal,” jelasnya.
Untuk para terdakwa JPU Asbach dan Aswadi, pertama mematok
pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dan kedua pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 undang undang yang sama dengan
ancaman sampai duapuluh tahun penjara .(MN)
golden dragon - titanium meaning - TITNA - The Art Of The World
BalasHapusGolden trekz titanium headphones dragon. Вакай revlon titanium max edition отринатав titanium dioxide sunscreen отврище ford edge titanium for sale кине titanium steel назанска. Танде верена пой совойтие озовы пой в гокар.
a473a9ocsdu759 male sex dolls,horse dildos,sex doll,penis rings,wholesale sex toys,vibrators,horse dildo,vibrators,male sex dolls w102c3btqkn800
BalasHapuswv936 replica bags,replica handbags,replica bags designe,fake bags,replica bags,replica bags designe,fake bags,fake bags,replica bags pg552
BalasHapus