Baru Ditangkap, Alat Sudah Dipinjampakaikan Polres Tanbu

BATULICIN - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) diwilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia (AI) kembali marak lagi. Terbukti, beberapa alat berat berhasil diamankan saat beroperasi, kemarin siang sekitar pukul 14.30 Wita.
   
”Ya memang benar ada aktivitas Peti di KM 15 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat,” ujar Zainuddin Lubis selaku External Affairs PT Arutmin Indonesia, kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
 
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), karyawan perusahaan yang diback-up oleh anggota polisi dari PAM Obvitnas Polda Kalsel menemukan dua unit alat berat merk Komatsu yang sedang bekerja.
 
”Saat itu anggota PAM Obvitnas sedang melakukan patroli rutin di dalam area PKP2B,” ujar Lubis.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil tangkapan tersebut diserahkan ke Polres Tanah Bumbu. Selain alat berat sebagai barang bukti, petugas juga menyerahkan dua operator sebagai saksi ke polisi.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanbu AKBP Asep Taufik Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ronaldo Siregar Sik ditemui diruang kerjanya kemarin membenarkan menerima penyerahan dua alat berat tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa memberi keterangan terlalu jauh karena belum memeriksa satu orangpun.
 
”Ya kan baru datang alatnya. Operator dan saksi lain belum ada yang kami mintai keterangan,” ujarnya.
Namun, dia berjanji akan memproses kasus tersebut.
 
"Setiap kasus Peti pasti saya proses," tegasnya.
 
Sebelumnya, anggota PAM Obvitnas Polda Kalsel juga mengamankan dua unit alat berat dari KM 24 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat. Paska penangkapan tersebut, alat berat langsung diserahkan ke Polres Tanah Bumbu. Bedanya dengan penangkapan pertama, petugas PAM Obvitnas tidak menyertakan seorang saksipun (operator) untuk diserahkan ke Polres Tanbu. Hal inilah yang membuat polisi mengalami kesulitan untuk memproses kasus tersebut. Namun, Kamis (29/8) sore wartawan mendapati dua unit alat berat tersebut sudah tidak berada di halaman belakang Mapolres Tanbu. Padahal, alat-alat berat itu baru beberapa hari diamankan.
 
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Ronaldo Siregar Sik, mengatakan, kedua alat berat tersebut sudah dipinjampakaikan kepada salah satu warga bernama Nasrullah, warga Kecamatan Simpang Empat pada tanggal 24 Agustus 2013.
 
”Pekerjaannya swasta,” ujar kasat.
 
Menurut kasat, dua unit alat berat tersebut diklaim milik Nasrullah. Dalam kasus ini, ujar kasat, pihaknya sudah meminta keterangan (BAP) dua saksi dari petugas PAM Obvitnas Polda Kalsel.
 
Saat ditanya adakah kemungkinan kasusnya bisa dilanjutkan sampai ke kejaksaan, menurut kasat kemungkinanya kecil karena tidak ada tersangkanya. (kry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal