Ulin Tahura Seret Pejabat Kehutanan Kalsel
MARTAPURA – Sekitar satu bulan pasca ditemukannya
pembuatan kapal dari Kayu Ulin di desa Kalaan kecamatan Aranio, kasusnya
terus berlangsung setelah sebelumnya petugas mengamankan seorang
tersangka dalam kasus ini.
Kayu Ulin Tahura Sebagai bahan pembuat kapal
Tersangka yang sudah diamankan petugas adalah seorang tukang kayu,
Sirajuddin (40) warga Jl Pulau Sungai Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kini dari hasil pengembangan pihak Polres Banjar, tersangka dalam kasus
ini akan bertambah.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ade Papa Rihi SH SIk kemarin.
“Besok (hari ini,red) kami akan melakukan pemanggilan kepada HS
sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya, penetapan tersebut adalah
hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, HS sudah pernah dipanggil sebagai saksi, namun statusnya
ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengambilan Ulin dalam
kawasan konservasi hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan
Adam.
Akibatnya, tersangka Sirajuddin dikenakan Undang-Undang tentang
Kehutanan Nomor 41 Tentang Kehutanan karena sudah menerima, mengambil
ataupun membeli hasil hutan dari kawasan hutan secara tidak sah.
Dari informasi yang dikumpulkan Radar Banjarmasin, terbongkarnya kasus
ini berawal dari patroli yang dilakukan pihak kepolisian bersama dengan
Kantor Tahura beberapa waktu lalu, dalam operasi tersebut mereka
menemukan adanya pembuatan perahu dari Kayu Ulin di desa Kalaan.
Selanjutnya setelah petugas melakukan pemeriksaan dan kepada tersangka
dan saksi-saksi, yang menyuruh membuat kapal tersebut adalah HS adalah
pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Sirajuddin, dirinya sudah menerima uang dari HS sebesar Rp25
juta dari harga kapal Rp50 juta. Karena perbuatannya itulah kemudian
Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya HS juga akan
ditetapkan sebagai tersangka. (ins/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar