Ulin Tahura Seret Pejabat Kehutanan Kalsel

MARTAPURA – Sekitar satu bulan pasca ditemukannya pembuatan kapal dari Kayu Ulin di desa Kalaan kecamatan Aranio, kasusnya terus berlangsung setelah sebelumnya petugas mengamankan seorang tersangka dalam kasus ini.
 
 Kayu Ulin Tahura Sebagai bahan pembuat kapal
Tersangka yang sudah diamankan petugas adalah seorang tukang kayu, Sirajuddin (40) warga Jl Pulau Sungai Kabupaten Barito Kuala (Batola). Kini dari hasil pengembangan pihak Polres Banjar, tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ade Papa Rihi SH SIk kemarin.
“Besok (hari ini,red) kami akan melakukan pemanggilan kepada HS sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya, penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, HS sudah pernah dipanggil sebagai saksi, namun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengambilan Ulin dalam kawasan konservasi hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam.
Akibatnya, tersangka Sirajuddin dikenakan Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tentang Kehutanan karena sudah menerima, mengambil ataupun membeli hasil hutan dari kawasan hutan secara tidak sah.
Dari informasi yang dikumpulkan Radar Banjarmasin, terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan pihak kepolisian bersama dengan Kantor Tahura beberapa waktu lalu, dalam operasi tersebut mereka menemukan adanya pembuatan perahu dari Kayu Ulin di desa Kalaan.
Selanjutnya setelah petugas melakukan pemeriksaan dan kepada tersangka dan saksi-saksi, yang menyuruh membuat kapal tersebut adalah HS adalah pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Sirajuddin, dirinya sudah menerima uang dari HS sebesar Rp25 juta dari harga kapal Rp50 juta. Karena perbuatannya itulah kemudian Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya HS juga akan ditetapkan sebagai tersangka. (ins/yn/bin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal