Polisi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu
LAMPUNG - Upaya penyelundupan paket narkoba jenis
sabu-sabu sebanyak 3 kilogram kembali berhasil diamankan jajaran Sat
Narkoba Polres Lampung Selatan pada Kamis (29/8/2013). Jajaran Sat
Nakroba Polres Lampung Selatan pun mengamankan satu tersangka yang
menjadi kurir pembawa paket barang haram tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji saat ekspose, Sabtu (31/8/2013) mengungkapkan, tersangka kurir yang diamankan adalah Mauliddin bin Razali (MD) warga Desa Kampung Baro Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, NAD.
Lelaki itu diamankan saat hendak menyeberang ke pulau bersama keluarganya dengan menggunaakan mobil rental Innova warna hitam dengaan nopol BK 1185 JI.
"Menurut keterangan terdakwa, paket barang harap tersebut didapatkannya dari IS (DPO) di hotel Sianjur Medan. Tersangka dijanjikan upah Rp.30 juta dan telah dibayarkan Rp 10 juta," papar mantan Kapolres Tanggamus itu.
Dikatakan oleh AKBP Bayu Aji pada awalnya tersangka Mauliddin berencana menemui kerabatnya di Tasikmalaya. Ia dan istrinya serta tiga orang anaknya, seorang keponakannya dan satu orang temannya berangkat dari Aceh menggunakan bus.
Saat tiba di Medan tersangka mengungkapkan akan mencari mobil rental. Namun tersangka, ungkap Kapolres Lamsel, justru menemui IS (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.
"Keluarganya tidak mengetahui jika tersangka membawa paket narkoba jenis sabu-sabu. Keluarga baru mengetahui saat tertangkap di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni," terang AKBP Bayu Aji.(Tribun)
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji saat ekspose, Sabtu (31/8/2013) mengungkapkan, tersangka kurir yang diamankan adalah Mauliddin bin Razali (MD) warga Desa Kampung Baro Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, NAD.
Lelaki itu diamankan saat hendak menyeberang ke pulau bersama keluarganya dengan menggunaakan mobil rental Innova warna hitam dengaan nopol BK 1185 JI.
"Menurut keterangan terdakwa, paket barang harap tersebut didapatkannya dari IS (DPO) di hotel Sianjur Medan. Tersangka dijanjikan upah Rp.30 juta dan telah dibayarkan Rp 10 juta," papar mantan Kapolres Tanggamus itu.
Dikatakan oleh AKBP Bayu Aji pada awalnya tersangka Mauliddin berencana menemui kerabatnya di Tasikmalaya. Ia dan istrinya serta tiga orang anaknya, seorang keponakannya dan satu orang temannya berangkat dari Aceh menggunakan bus.
Saat tiba di Medan tersangka mengungkapkan akan mencari mobil rental. Namun tersangka, ungkap Kapolres Lamsel, justru menemui IS (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.
"Keluarganya tidak mengetahui jika tersangka membawa paket narkoba jenis sabu-sabu. Keluarga baru mengetahui saat tertangkap di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni," terang AKBP Bayu Aji.(Tribun)
Komentar
Posting Komentar