KPK tak Bisa Sentuh Anggota TNI Terlibat Korupsi
Jakarta - Peran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik rasuah, dinilai
belum sepenuhnya dijamin perundang-undangan.
Juru
Bicara KPK Johan Budi memisalkan, KPK selama ini tak mampu memberantas dugaan
korupsi yang terjadi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Padahal
selama ini, KPK digembar-gemborkan sejumlah pihak sebagai "senjata
termutakhir" untuk membongkar kejahatan penguras uang negara.
"Kalau
terkait TNI, KPK memang tidak bisa, karena undang-undang tidak memberi
kewenangan kepada kami," kata Johan Budi, Minggu (15/9/2013).
Jangankan
untuk menelisik, Johan menuturkan KPK tak memiliki hak sekadar mengawasi proyek
pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI.
Padahal,
kata dia, pengadaan alusista TNI bisa merogoh uang hingga ratusan triliun
rupiah setiap tahunnya. Hal
Johan
menjelaskan, sebagaimana amanat undang-undang KPK, pihaknya hanya bisa
menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum.
Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI, memiliki undang-undang
tersendiri.
Karena
itu, selain terkendala undang-undang KPK, akses pengawasan KPK terhadap TNI juga ditutup aksesnya oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun
2004 Tentang TNI.
"Jadi
KPK tidak bisa masuk ke TNI kalau ada kasus dugaan korupsi di sana,"
tandasnya. (MN – IK )
Komentar
Posting Komentar