Copot Kapolda dan Kajati Yang Bermasalah
Jakarta - Jaksa
Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman diminta untuk tidak
ragu mencopot Kapolda dan Kajati yang bermasalah dalam penegakan hukum
khususnya pemberantasan korupsi.
Tidak hanya Kapolda dan Kajati, Kajari dan Kapolres pun layak dikenakan sanksi.
"Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jend (Pol) Sutarman jangan ragu untuk mencopot Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari yang tidak kapabel atau tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi dan diganti dengan yang lebih baik," kata Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa (29/10).
Emerson berbicara mewakili ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Yogyakarta yang akan melakukan monitoring sedikitnya 10 perkara korupsi yang ditangani oleh jajaran kepolisian dan juga Kejaksaan di Yogyakarta.
Monitoring dilakukan guna mengetahui adanya laporan masyarakat mengenai kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut, dan penanganan perkara yang tidak profesional.
Dikatakan, jika koalisi menemukan adanya gejala yang tidak sehat dalam penanganan kasus korupsi di daerah maka pihaknya meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU KPK.
"Jika hasil monitoring ditemukan ada indikasi mafia hukum atau masalah lain dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh intitusi penegak hukum ditingkat lokal maka, koalisi meminta KPK mengambil alih kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Tidak hanya Kapolda dan Kajati, Kajari dan Kapolres pun layak dikenakan sanksi.
"Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jend (Pol) Sutarman jangan ragu untuk mencopot Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari yang tidak kapabel atau tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi dan diganti dengan yang lebih baik," kata Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa (29/10).
Emerson berbicara mewakili ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Yogyakarta yang akan melakukan monitoring sedikitnya 10 perkara korupsi yang ditangani oleh jajaran kepolisian dan juga Kejaksaan di Yogyakarta.
Monitoring dilakukan guna mengetahui adanya laporan masyarakat mengenai kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut, dan penanganan perkara yang tidak profesional.
Dikatakan, jika koalisi menemukan adanya gejala yang tidak sehat dalam penanganan kasus korupsi di daerah maka pihaknya meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU KPK.
"Jika hasil monitoring ditemukan ada indikasi mafia hukum atau masalah lain dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh intitusi penegak hukum ditingkat lokal maka, koalisi meminta KPK mengambil alih kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Adapun 10 kasus korupsi yang dimonitoring koalisi di Yogyakarta adalah :
1. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Sudirman Alivian bin Giman Muh.Dawawi, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-01/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 11 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-165/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
2. Koordinasi ke Kejati DI Yogyakarta terkait kasus dugaan TPK Dana Hibah APBD Kab. Bantul kepada KONI Bantul ke PSSI Bantul untuk Persiba TA 2011 (Koordinasi tingkat Penyidikan)
3. Dugaan TPK pelaksanaan ganti rugi tanaman proyek pembangkit dan jaringan Sutet Jateng-DI Yogyakarta di Desa Timbulharjo, Kec.Sewon Kab. Bantul dengan tersangka Subakir, dkk, Polres Bantul sudah melimpahkan ke Polda DIY (sesuai surat Polres Bantul nomor:B-148/VII/2013/Reskrim tanggal 10 Juli 2013, menjawab surat KPK nomor:R-885/25/06/2013 tanggal 26 Juni 2013)
4. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Dra. Rinta Sadarsih, M.Pet selaku PPK BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-673/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
5. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Margono selaku Bendahara BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-674/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
6. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Bachtiar Efendi Marpaung,SE,M.Si selaku KPA BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-07/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
7. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi di Dusan Banyakan I, Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul a.n terdakwa Rukmono Wibowo bin Tugiran, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-05/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-164/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 19 Maret 2013).
8. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Jaka Sulistyo bin Hadi Siswanto, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-03/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 13 Maret 2013, (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-166/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
9. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Supardi bin Adi Suwito, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-02/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 13 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-168/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
10. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Dermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul a.n terdakwa Japari ( sp/bk)
1. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Sudirman Alivian bin Giman Muh.Dawawi, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-01/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 11 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-165/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
2. Koordinasi ke Kejati DI Yogyakarta terkait kasus dugaan TPK Dana Hibah APBD Kab. Bantul kepada KONI Bantul ke PSSI Bantul untuk Persiba TA 2011 (Koordinasi tingkat Penyidikan)
3. Dugaan TPK pelaksanaan ganti rugi tanaman proyek pembangkit dan jaringan Sutet Jateng-DI Yogyakarta di Desa Timbulharjo, Kec.Sewon Kab. Bantul dengan tersangka Subakir, dkk, Polres Bantul sudah melimpahkan ke Polda DIY (sesuai surat Polres Bantul nomor:B-148/VII/2013/Reskrim tanggal 10 Juli 2013, menjawab surat KPK nomor:R-885/25/06/2013 tanggal 26 Juni 2013)
4. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Dra. Rinta Sadarsih, M.Pet selaku PPK BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-673/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
5. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Margono selaku Bendahara BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-674/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
6. Dugaan TPK penyalahgunaan dana BPMR (Balai Pengembangan Media Radio) tahun 2007 dengan tersangka Bachtiar Efendi Marpaung,SE,M.Si selaku KPA BPMR. telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2012 (sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-07/O.4.13/Ft.1/2012 tanggal 26 Desember 2012).
7. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi di Dusan Banyakan I, Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul a.n terdakwa Rukmono Wibowo bin Tugiran, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-05/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-164/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 19 Maret 2013).
8. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Jaka Sulistyo bin Hadi Siswanto, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-03/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 13 Maret 2013, (status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-166/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
9. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul a.n terdakwa Supardi bin Adi Suwito, kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Bantul nomor:B-02/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 13 Maret 2013, ( status sebelum supervisi: Penyidikan. Status setelah supervisi: sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor, sesuai surat Kejari Bantul nomor:B-168/O.4.13/Ft.1/03/2013 tanggal 18 Maret 2013).
10. Dugaan TPK pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Dermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul a.n terdakwa Japari ( sp/bk)
Komentar
Posting Komentar