KPU tak bisa coret parpol korup sebagai peserta Pemilu 2014

KPU tak bisa coret parpol korup sebagai peserta Pemilu 2014Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, komisi tidak bisa mendiskualifikasi partai politik yang mana kader-kadernya terlibat praktik korupsi sebagai peserta Pemilu 2014.

Dia berdalih, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan teknis seperti jadwal kampanye, pemasangan alat peraga dan lain sebagainya.

"Pertama KPU memang diberikan wewenang membuat peraturan, tapi tidak boleh melampaui UU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/10).

Lebih lanjut Arief menambahkan, KPU telah menetapkan 12 partai politik sebagai peserta pemilu. KPU hanya diperbolehkan mengatur soal pelanggaran teknis menyangkut tahap-tahap pemilu.

"Di luar itu belum diatur hal-hal yang bisa menggugurkan. Yang diatur dalam undang-undang itu dua, pertama keikutsertaan partai politik. Kedua tentang status keterpilihan anggota partai sebagai caleg apabila tidak melaporkan dana kampanye," jelas Arief.

KPU, kata Arief, hanya sebatas memberikan sanksi kepada partai politik jika melanggar aturan. "Aturan kampanye jelas ditetapkan tiga hari pasca-penetapan sebagai peserta pemilu," ujarnya.(m sholeh)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal