KPU tak bisa coret parpol korup sebagai peserta Pemilu 2014
Dia berdalih, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan teknis seperti jadwal kampanye, pemasangan alat peraga dan lain sebagainya.
"Pertama KPU memang diberikan wewenang membuat peraturan, tapi tidak boleh melampaui UU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/10).
Lebih lanjut Arief menambahkan, KPU telah menetapkan 12 partai politik sebagai peserta pemilu. KPU hanya diperbolehkan mengatur soal pelanggaran teknis menyangkut tahap-tahap pemilu.
"Di luar itu belum diatur hal-hal yang bisa menggugurkan. Yang diatur dalam undang-undang itu dua, pertama keikutsertaan partai politik. Kedua tentang status keterpilihan anggota partai sebagai caleg apabila tidak melaporkan dana kampanye," jelas Arief.
KPU, kata Arief, hanya sebatas memberikan sanksi kepada partai politik jika melanggar aturan. "Aturan kampanye jelas ditetapkan tiga hari pasca-penetapan sebagai peserta pemilu," ujarnya.(m sholeh)
Komentar
Posting Komentar