Ketua DPRD Timor Tengah Utara Ditahan
Ilustrasi korupsi |
Kupang - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur , Robertus Vincensius Nailiu, yang telah menjadi tersangka kasus korupsi, Sabtu (30/11) ditahan kejaksaan setempat.
Robertus terlibat korupsi pembangunan rumah untuk warga korban bencana alam.
Kasus korupsi yang menjerat Robertus terjadi pada 2008 atau sebelum ia terpilih menjadi anggota DPRD periode 2009-2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Timor Tengah Utara Dedie Tri Haryadi mengatakan tersangka ditahan di rumah tahanan untuk mengantisipasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Robertus ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk kedua kalinya dalam status tersangka.
Sebelum naik masuk ke mobil tahanan, ia sempat mencium putrinya disaksikan keluarga dan aparat kejaksaan. Keluarga yang hadir pada saat penahanan Robertus tersebut sempat menangis. Ketika kasus ini mencuat,
Robertus adalah Direktur PT Uanini Mustika Sejahtera, salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan 333 rumah untuk warga korban bencana puting beliung di daerah itu.
Dari jumlah itu, Robertus mendapat bagian membangun 136 rumah senilai Rp2,1 miliar. Adapun anggaran pembangunan 333 rumah ini sebesar Rp5 miliar bersumber dari dana bantuan sosial (Bansos) di Dinas Kesejahteraan Sosial Timor Tengah Utara.
Menurut Robertus, seluruh rumah yang ia bangun sudah selesai 100% dan telah ditempati oleh warga. Namun jaksa kemudian menemukan terjadi korupsi sehingga menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret 16 tersanga. Dua orang di antaranya telah menjalani hukuman, kemudian 12 orang baru saja ditahan pekan lalu, dan terakhir Robertus bersama seorang rekanan bernama Nurdin Haji Rusman ditahan.
Nurdin adalah Wakil Direktris CV Surya Tunas Bangunan yang ketika itu kebagian membangun 55 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp808,4 juta. (Palce Amalo/Bk)
Robertus terlibat korupsi pembangunan rumah untuk warga korban bencana alam.
Kasus korupsi yang menjerat Robertus terjadi pada 2008 atau sebelum ia terpilih menjadi anggota DPRD periode 2009-2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Timor Tengah Utara Dedie Tri Haryadi mengatakan tersangka ditahan di rumah tahanan untuk mengantisipasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Robertus ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk kedua kalinya dalam status tersangka.
Sebelum naik masuk ke mobil tahanan, ia sempat mencium putrinya disaksikan keluarga dan aparat kejaksaan. Keluarga yang hadir pada saat penahanan Robertus tersebut sempat menangis. Ketika kasus ini mencuat,
Robertus adalah Direktur PT Uanini Mustika Sejahtera, salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan 333 rumah untuk warga korban bencana puting beliung di daerah itu.
Dari jumlah itu, Robertus mendapat bagian membangun 136 rumah senilai Rp2,1 miliar. Adapun anggaran pembangunan 333 rumah ini sebesar Rp5 miliar bersumber dari dana bantuan sosial (Bansos) di Dinas Kesejahteraan Sosial Timor Tengah Utara.
Menurut Robertus, seluruh rumah yang ia bangun sudah selesai 100% dan telah ditempati oleh warga. Namun jaksa kemudian menemukan terjadi korupsi sehingga menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret 16 tersanga. Dua orang di antaranya telah menjalani hukuman, kemudian 12 orang baru saja ditahan pekan lalu, dan terakhir Robertus bersama seorang rekanan bernama Nurdin Haji Rusman ditahan.
Nurdin adalah Wakil Direktris CV Surya Tunas Bangunan yang ketika itu kebagian membangun 55 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp808,4 juta. (Palce Amalo/Bk)
Komentar
Posting Komentar