Muchlis Langsung Menghubungi Pengacara
Banjarmasin - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel Drs AR Nashruddien SH MH, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri
langsung melakukan konsultasi dengan pengacara.
“Saya ini buta hukum. Ya, agar berjalan lancar dan terbukti mana yang memang salah dan mana yang tidak bersalah,” kata dia, Rabu (20/11).
Meski
siap menghadapi proses hukum, Muchlis mengaku masih bingung terhadap
keputusan Kejati yang menjadikan dirinya sebagai salah satu tersangka.
“Itu teknik kejaksaan saja, tapi pada dasarnya saya hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Selain Muchlis, ada
tiga tersangka lain dalam kasus ini. Yakni dua mantan Kepala Biro Kesra
H Anang Bakhranie dan HA Fauzan Saleh. Saat ini Fauzan menjabat wakil
bupati (Wabup) Banjar. Seorang lain adalah mantan Asisten II Pemprov
Kalsel, H Fitri Rifani.
Saat dihubungi, Fitri enggan berkomentar
panjang. “Saya tanggapi biasa-biasa saja. Tidak ada masalah,” katanya.
Sementara Anang, tidak bersedia mengangkat telepon meski dihubungi
berulang kali.
Sebelumnya, Fauzan juga mempertanyakan keputusan
Kejati yang hanya menjadikan ‘eksekutif’ sebagai tersangka. Sementara
anggota DPRD Kalsel yang juga terlibat dalam pemberian rekomendasi
penerima dana itu –melalui dana alokatif-- tidak ada satu pun yang
bernasib serupa. “Eksekutif itu hanya pelaksana,” tegasnya.
Menanggapi
itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Erwan Suwarna
mengatakan saat ini, penyidik masih fokus kepada empat tersangka itu.
“Kami periksa saksi-saksi dululah. Kalau masalah pakai pengacara itu hak
tersangka. Untuk keterlibatan legislatif, kami fokus yang ada dulu,”
kata dia.
Menyinggung ketidaktahuan para tersangka, terhadap statusnya, Erwan mengakui mereka tidak diberitahu.
“Memang tidak kami beritahu. Ini kan
bukan penahanan. Kalau penahanan baru diberi surat pemberitahuan.
Mereka juga belum ditahan karena masih diperlukan untuk pemeriksaan
dengan status saksi (untuk tersangka lain). Untuk perkara mereka, belum
mulai pemeriksaannya,” ujar Erwan.
Sementara Kajati Kalsel AR
Nashruddien mengatakan keempat tersangka itulah yang memproses sehingga
dana Bansos tersalur pada orang yang tidak berhak menerima. “Sampai
sejauh ini, alat bukti baru mengarah ke para tersangka itu. Kami
fokuskan dulu,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar