Terima Dana Akil, CV Ratu Semangat Bisa Dijerat TPPU

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Akil Mochtar ke CV Ratu Semangat milik istri Akil, Ratu Rita. Perusahaan tersebut pun bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jika menampung duit haram dari Akil Mochtar.

"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, beberpa waktu lalu.

Jika kemudian dalam penyidikan ditemukan ada duit Akil yang bersemayam di perusahaan yang beroperasi di Pontianak, Kalimantan Barat itu, Komisi pun harus membuktikan aliran dana itu berkaitan dengan tugas dan jabatan AM di Mahkamah Konstitusi atau tidak.

"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," imbuhnya.

KPK sendiri, kata Johan, belum menyimpulkan ada tidaknya duit Akil yang berasal dari hasil rasuah, bersemayam di perusahaan itu. "Sampai hari ini belum ada kesimpulan kasus ini berkaitan dengan perusahaan," sebutnya.

Meski begitu, bukan berarti KPK sama sekali tidak menemukan aliran dana Akil ke perusahaan itu. Pasalnya, hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (LHA PPATK) menemukan ada banyak setoran yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK. "(Itu) Harus dibuktikan apa berkaitan sama Akil atau nggak. (Jika berkaitan) bisa dijerat," tegasnya.(MI/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN