Terlibat Kasus SKK Migas, KPK Cegah Pendiri Partai Demokrat Ke Luar Negeri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah salah
satu pendiri Partai Demokrat, Iryanto Muchyi, yang juga menjabat sebagai staf
ahli anggota DPR RI agar tidak bepergian ke luar negeri.
Iriyanti disangkakan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Selain itu, KPK juga mencegah Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas, Ayodya Bellini Hindriono. Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2013.
"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk Staf Ahli Anggota DPR RI Iryanto Muchyi dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11)
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan sejumlah pihak lain.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Iryanto diketahui juga merupakan calon anggota DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) Nomor urut 4 sebagaimana tertulis dalam blog pribadinya http://iryantomuchyi.blogspot.com.
Adapun Ayodya pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited.
Saat itu Ayodya menyampaikan bahwa setelah kegiatan SKK Migas tersandung kasus korupsi, SKK Migas mencoret Kernel Oil Private Limited Singapura dari registered bidder trader (daftar penjual penawar) minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
"Kita kirim surat ke KOPL Singapura selama kasus mereka kita kelurkan untuk tidak ikut tender," kata Ayodya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/11) lalu.
KPK menetapkan Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam di rumahnya, di Jakarta.
KPK menyita barang bukti 400.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK. (Ant/L-8/Bk)
Iriyanti disangkakan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Selain itu, KPK juga mencegah Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas, Ayodya Bellini Hindriono. Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2013.
"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk Staf Ahli Anggota DPR RI Iryanto Muchyi dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11)
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan sejumlah pihak lain.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Iryanto diketahui juga merupakan calon anggota DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) Nomor urut 4 sebagaimana tertulis dalam blog pribadinya http://iryantomuchyi.blogspot.com.
Adapun Ayodya pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited.
Saat itu Ayodya menyampaikan bahwa setelah kegiatan SKK Migas tersandung kasus korupsi, SKK Migas mencoret Kernel Oil Private Limited Singapura dari registered bidder trader (daftar penjual penawar) minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
"Kita kirim surat ke KOPL Singapura selama kasus mereka kita kelurkan untuk tidak ikut tender," kata Ayodya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/11) lalu.
KPK menetapkan Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam di rumahnya, di Jakarta.
KPK menyita barang bukti 400.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK. (Ant/L-8/Bk)
Komentar
Posting Komentar