Masitoh di Jerat 7 Tahun Dan 8 Miliar Uang Pengganti
Banjarmasin - Masitoh, terdakwa kasus korupsi di Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin
dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga didenda
Rp100
Mendengar tuntutan itu air mata Masitoh langsung tumpah. Sambil
menangis terisak ia mengomel kepada jaksa. “Menuntut saya 7 tahun apa
kalian-kalian ini tidak punya hati,” teriaknya.
Warga Jakarta itu
juga mengatakan apakah jaksa yang menuntutnya tidak merasa punya ibu.
“Saya ini punya anak yang masih perlu perhatian. Siapa yang akan memberi
makan anak-anak saya. Apa perlu anak-anak saya datang ke sini untuk
mengemis pada kalian,” katanya lagi.
Meskipun kejadian tersebut sempat membuat ruang sidang tegang,
namun penasihat hukum terdakwa dari kantor Kusnadi, SH segera
menenangkan terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Hasmi SH dihadapan majelis hakim
Yohanes Priatna, SH, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar
pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa mengatakan akan
melakukan pembelaan. Kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas
Teknik Unlam ini terjadi pada tahun anggaran 2011.
Terdakwa Masitoh selaku Direktur PT Ananto Jempiter mengikuti
pelelangan pengadaan peralatan untuk Fakultas Teknik Unlam di Banjarbaru
dengan nilai keseluruhannya Rp25,3 miliar.
Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai riilnya hanya berkisar Rp17,15 miliar.
Dengan rincian untuk Teknik Mesin hanya Rp8,1 miliar, untuk Teknik Sipil
sebesar Rp5,5 miliar dan Teknik Lingkungan hanya Rp3,5 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut apa yang diterima perusahaan
terdapat kelebihan sebesar Rp8,2 miliar. Jumlah inilah yang didakwa
merupakan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
Dalam melakukan aksinya terdakwa bekerja sama dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Herry Suprianto SH, dan dibantu Dr Ir Syahril
Taufik, selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, yang berkas
perkaranya terpisah. (gmp/bk)
Komentar
Posting Komentar