Masitoh di Jerat 7 Tahun Dan 8 Miliar Uang Pengganti

Banjarmasin - Masitoh, terdakwa kasus korupsi di Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga didenda Rp100

Mendengar tuntutan itu air mata Masitoh langsung tumpah. Sambil menangis terisak ia mengomel kepada jaksa. “Menuntut saya 7 tahun apa kalian-kalian ini tidak punya hati,” teriaknya.
       
Warga Jakarta itu juga mengatakan apakah jaksa yang menuntutnya tidak merasa punya ibu. “Saya ini punya anak yang masih perlu perhatian. Siapa yang akan memberi makan anak-anak saya.  Apa perlu anak-anak saya datang ke sini untuk mengemis pada kalian,” katanya lagi.
      
Meskipun kejadian tersebut sempat membuat ruang sidang tegang, namun penasihat hukum terdakwa dari kantor Kusnadi, SH  segera menenangkan terdakwa.
    
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Hasmi SH dihadapan majelis hakim  Yohanes Priatna, SH, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar  pasal 3 jo pasal 18 ayat 1  UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
   
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum  terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.  Kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik Unlam  ini terjadi pada tahun anggaran 2011.
    
Terdakwa Masitoh selaku Direktur PT Ananto Jempiter mengikuti pelelangan pengadaan peralatan untuk Fakultas Teknik Unlam di Banjarbaru dengan nilai keseluruhannya Rp25,3 miliar.
       
Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Kalsel nilai riilnya hanya berkisar Rp17,15 miliar. Dengan rincian untuk Teknik Mesin hanya Rp8,1 miliar, untuk Teknik Sipil sebesar Rp5,5 miliar dan Teknik Lingkungan hanya Rp3,5 miliar.
      
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut apa yang diterima perusahaan terdapat kelebihan sebesar Rp8,2 miliar. Jumlah inilah yang didakwa merupakan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
      
Dalam melakukan aksinya terdakwa bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Herry Suprianto SH, dan dibantu Dr Ir Syahril Taufik, selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, yang berkas perkaranya terpisah. (gmp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal