Penyelenggara Layanan Publik Bisa Dipenjara
ilustrasi.net |
Banjarmasin - Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di dinas atau instansi pemerintah,
maka dibuatkan undang-undang dan aturan untuk menjamin terlaksananya
pelayanan publik tersebut agar berjalan dengan baik.
Lalu bagaimana bila penyelenggaraan pelayanan publik itu sering dikeluhkan dan tidak ada
upaya perbaikan untuk meningkatkan pelayanan publik tersebut maka
secara tegas undang-undang dan aturan bisa memberikan sanksi kepada
penyelenggara pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Ibnu Sina bahwa
dinas atau instansi terkait yang bersinggungan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan publik bisa diberi sanksi bila pelayanannya
buruk.
Sanksi tersebut diberikan agar penyelenggara pelayanan publik tidak
main-main dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Bahkan
selain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
mengatur masalah sanksi tersebut, Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Kalsel tentang penyelenggaraan pelayanan publik juga ada
menyinggung sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik yang tidak
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelayanan publik.
Dalam Perda penyelenggaran pelayanan publik ada sanksinya yakni kepada administrator
atau penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan
atau Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa dikenakan sanksi mulai dari
teguran, denda bahkan kurungan penjara.
“Sanksinya bisa teguran, denda Rp50 juta
hingga kurungan penjara sekitar 3 bulan. Hukuman penjara tersebut
dikategorikan dalam tindak pidana ringan (tipiring),” bebernya.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik terutama
dibidang kesehatan maka seyogyanya pemerintah provinsi untuk segera
melakukan koreksi dan evaluasi kembali terhadap pelayanan publik pada
rumah sakit milik pemerintah.
Hal ini perlu dilakukan agar ke depannya keluhan-keluhan terhadap rumah
sakit tersebut bisa diminimalisir.
Tak hanya itu, pelayanan publik
milik pemerintah lainnya juga perlu diawasi secara ketat agar kinerja
pelayanan masyarakat tersebut tidak lemah atau menurun. “Evaluasi ini
perlu dan bisa menjadi koreksi bagi kinerja pelayanan publik di provinsi
maupun kabupaten/kota,” ujarnya. (hni/bk)
Komentar
Posting Komentar