Penyelenggara Layanan Publik Bisa Dipenjara

ilustrasi.net
Banjarmasin - Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di dinas atau instansi pemerintah, maka dibuatkan undang-undang dan aturan untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik tersebut agar berjalan dengan baik.
 
Lalu bagaimana bila penyelenggaraan pelayanan publik itu sering dikeluhkan dan tidak ada upaya perbaikan untuk meningkatkan pelayanan publik tersebut maka secara tegas undang-undang dan aturan bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik.
 
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Ibnu Sina bahwa dinas atau instansi terkait yang bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik bisa diberi sanksi bila pelayanannya buruk.
 
Sanksi tersebut diberikan agar penyelenggara pelayanan publik tidak main-main dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat.  Bahkan selain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang 
Pelayanan Publik mengatur masalah sanksi tersebut, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang penyelenggaraan pelayanan publik juga ada menyinggung sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelayanan publik.
 
Dalam Perda penyelenggaran pelayanan publik ada sanksinya yakni kepada administrator atau penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda bahkan kurungan penjara.
 
“Sanksinya bisa teguran, denda Rp50 juta hingga kurungan penjara sekitar 3 bulan. Hukuman penjara tersebut dikategorikan dalam tindak pidana ringan (tipiring),” bebernya.
 
Terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik terutama dibidang kesehatan maka seyogyanya pemerintah provinsi untuk segera melakukan koreksi dan evaluasi kembali terhadap pelayanan publik pada rumah sakit milik pemerintah.
 
Hal ini perlu dilakukan agar ke depannya keluhan-keluhan terhadap rumah sakit tersebut bisa diminimalisir. 

Tak hanya itu, pelayanan publik milik pemerintah lainnya juga perlu diawasi secara ketat agar kinerja pelayanan masyarakat tersebut tidak lemah atau menurun. “Evaluasi ini perlu dan bisa menjadi koreksi bagi kinerja pelayanan publik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.  (hni/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal