Cegah Korupsi Kepala Daerah, Kejagung Gandeng 3 Instansi
Jakarta
4 Institusi pemerintah membentuk Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIT). Instansi yang terlibat yakni Kejaksaan Agung, Polri,
Mendagri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan perwakilan
Asosiasi Gubernur Seluruh Indonesia (AGSI).
"Kepada aparat pengawasan itu jangan terus-terusan tidak bisa
dikontrol. Jadi ini kan dalam rangka pencegahan. Jadi pencegahan itu lebih
utama dari penindakan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya,
Jakarta, Selatan, Rabu (15/1/2014).
Pembentukan APIT lantaran
banyaknya pejabat pemerintah dan kepala daerah yang terjerat korupsi. Karena
itu untuk mencegah korupsi di instansi pemerintah, Kejaksaan menggandeng
sejumlah pihak.
"Rapat koordinasi untuk
membangun komitmen bersama dalam rangka untuk mendukung optimalisasi tugas
pemerintahan tanpa korupsi. Itu tujuan yang sangat mulia," tegas Basrief.
Pembentukan APTI sebagai langkah
pencegahan, dibanding penindakan. Selain akan mengoptimalkan bentuk pengawasan
yang kuat sehingga dapat terkontrol.
Sementara Kepala BPKP Mardiasmo
mengatakan, APIT bertujuan untuk pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan
yang lebih kuat, mandiri, independen dan lebih profesional.
"Kita akan siapkan piagam
aparat pengawas internal pemerintah. Dimana ada 3 hal yang kita cantumkan
disana, menegaskan ruang lingkup kerja, juga penegasan otoritas, dan bagaimana
lingkup tanggung jawabnya,"tutupnya
Hadir dalam rakor terbatas itu
selain Jaksa Agung, Kepala BPKP, Mendagri Gamawan Fauzi, Kabareskrim Komjen Pol
Suhardi Alius, nampak pula Ketua AGSI, Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur
Sulawesi Selatan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Edo/Ism/MN)
Komentar
Posting Komentar