Parkir Simpang Ulin Dilegalkan Kasman
parkir simpang ulin |
Banjarmasin - Sikap pemko sungguh plin-plan. Saat proyek pelebaran
Jalan Simpang Ulin dimulai dan bangunan eks SD Melayu dibongkar, izin
parkir di area itu dicabut.
Otomatis, status parkir roda dua disamping Duta Mall itu berubah menjadi liar. Belakangan, Dishubkominfo kembali melegalkannya dengan memberikan izin parkir yang baru.
"Alasannya, ketimbang liar dan retribusinya masuk kantong pribadi
semua, mending dilegalkan dan masuk ke kas daerah," kata Kepala
Dishubkominfo Kota Banjarmasin, HM Kasman, kemarin (28/1).
Kontrak baru itu diubah menjadi kontrak harian. Artinya, setiap hari
pengelola menyetor ke UPTD Parkir. Menurut Kasman, kontrak harian
diberlakukan agar pemko bisa mencabut izinnya saat lahan itu dibutuhkan.
"Bina Marga kan
belum memulai proyeknya. Begitu pengaspalan dimulai, sesuai kontrak yang
baru, mereka dengan suka rela menyetop aktivitasnya," imbuhnya.
Kasman sendiri mengaku lupa siapa pemilik izin parkir itu. Termasuk juga berapa rata-rata besaran nominal setoran yang masuk ke kas daerah.
Liar atau pun resmi, praktik parkir disitu cukup bermasalah. Saat
wartawan mencoba parkir di sana, dari aturan retribusi parkir
untuk roda dua Rp 1000, nyatanya dipungut Rp 2000.
Menanggapi masalah ini, Kasman malah berseloroh. "Akh, untung juga tidak ditarik Rp 5000," tukasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Kota
Banjarmasin, Gusti Ridwan Syofyani, meminta agar lahan itu segera
dibebaskan dari praktik parkir. Lahan itu sudah dikeraskan, tinggal
diaspal.
"Masak Bina Marga turun menertibkan parkir. Sudah ada SKPD-nya toh yang ngurusin begitu," ujarnya. (fud)
Komentar
Posting Komentar