Ditreskrimsus Polda Kalsel Penuh Sesak Mobil Sitaan
Banjarmasin - Kantor Dit reskrimsus Polda Kalsel yang berada di Km 3.5 Komplek Bina Brata penuh dengan mobil mewah dan beberapa dumtruk yang dipasangi garis polisi sampai keluar halaman kantor.
Beberapa mobil dan dumtruk ini disita dari tersangka SGT, yang mana tersangka SGT merupakan pelaku peti yang ditangkap oleh polda kalsel dan saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
Dari sitaan tersebut , untuk roda empat yang diamankan dan disita sebanyak tujuh unit. Seperti Rubicon, Hilux, Nissan Nawara, Fortuner, dan X over yang mana mobil ini disita dari beberapa orang yakni Darmawan, Sugianto dan Rusdianto.
Untuk Dumptruck Toyota Dyna warna merah sebanyak lima unit. dan tiga unit exavator turut disita Dit reskrimsus Polda Kalsel beserta sejumlah buku rekening atas nama tersangka.
Kerugian negara yang telah dilakukan SGT dalam pertambangan illegal (Peti) karena tidak menyetorkan royalti kepada negara dalam kurun waktu September 2012 - Juli 2013 mencapai lebih dari Rp 58 Miliyar ini berdasarkan dari hasil penjualan batubara yang diduga ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka SGT atau Sugianto merupakan pelaku peti yang diduga juga terkait kasus pencucian uang.
Tersangka merupakan Direktur CV Rahma, yang melakukan penambangan tanpa ijin batu bara di lokasi milik orang lain.
Dalam hal ini Lukas, mengatakan dengan dipersangkakan tindak pidana pencucian uang ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku peti.(bk)
Beberapa mobil dan dumtruk ini disita dari tersangka SGT, yang mana tersangka SGT merupakan pelaku peti yang ditangkap oleh polda kalsel dan saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.
Dari sitaan tersebut , untuk roda empat yang diamankan dan disita sebanyak tujuh unit. Seperti Rubicon, Hilux, Nissan Nawara, Fortuner, dan X over yang mana mobil ini disita dari beberapa orang yakni Darmawan, Sugianto dan Rusdianto.
Untuk Dumptruck Toyota Dyna warna merah sebanyak lima unit. dan tiga unit exavator turut disita Dit reskrimsus Polda Kalsel beserta sejumlah buku rekening atas nama tersangka.
Kerugian negara yang telah dilakukan SGT dalam pertambangan illegal (Peti) karena tidak menyetorkan royalti kepada negara dalam kurun waktu September 2012 - Juli 2013 mencapai lebih dari Rp 58 Miliyar ini berdasarkan dari hasil penjualan batubara yang diduga ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka SGT atau Sugianto merupakan pelaku peti yang diduga juga terkait kasus pencucian uang.
Tersangka merupakan Direktur CV Rahma, yang melakukan penambangan tanpa ijin batu bara di lokasi milik orang lain.
Dalam hal ini Lukas, mengatakan dengan dipersangkakan tindak pidana pencucian uang ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku peti.(bk)
Komentar
Posting Komentar