Jalan Trans Kalimantan Poros Selatan Longsor
Satui - Kejadian longsornya beberapa titik bahu jalan
Propinsi yang merupakan akses Trans Kalimantan di desa Satui Barat
Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan merupakan
dampak fisik dan nyata terhadap lingkungan dari kegiatan Pertambangan
Batubara.
Diduga prosedur dan ketentuan yang berlaku kegiatan pertambangan
batubara, tidak memenuhi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Kejian sosial
dan geoteknis, terkait lokasi rencana kerja, terhadap peraturan dan
ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah ( Ijin usaha Pertambangan )
sebagai intrument hukum dalam pengawasan dan pengendalian juga
diabaikan instansi berwenang di Tanah Bumbu.
Dua titik rawan yang telah terjadi longsoran berada di jln propinsi Kilometer 170 Jayanti yang merupakan IUP-OP PT Autum Bara Energi. Selain itu, daerah rawan longsor juga berada di Kilometer 169 Karantika – BDK IUP-OP PT Anugerah Borneo Coal.
Dari pantauan di lapangan dan data yang diperoleh wartawan,
kegiatan pertambangan di IUP-OP PT Autum Bara Energi, pelaksana
pekerjaan ( subkontraktor ) adalah PT Tata Mining
sudah tidak beraktifitas lagi sejak Maret tahun 2013 setelah adanya
Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor :188.45/191/DISTAMBEN/2013
tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 545/44/PIUP-OP/D.PE/ 2010
tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT.
Autum Bara Energi.
Hal inilah yang membuat semua pihak seperti lepas tangan terhadap
proses reklamasi. Para pengusaha Tambang yang telah hengkang beralasan,
bunyi pasal dalam surat keputusan Bupati tersebut tercantum tentang
lepasnya hak dan kewajiban atau tidak berlaku lagi.
Lain halnya, di lokasi longsoran ke dua, exs. Stockfile PT. Biduk
Darma Kencana ( BDK ) jln propinsi km.169 Karantika – BDK, sebelumnya
disinyalir lokasi IUP-OP PT. Anugerah Borneo Coal (ABC) ternyata keluar
dari kordinat IUP-OP PT.ABC kurang lebih 100m.
Hal ini menambah keruh dan ricuh permasalahan, apabila benar berada
diluar kordinat, namun kegiatan tersebut sudah berjalan, maka jelas
kegiatan pertambangan tersebut ” Pertambangan Tanpa Ijin alias PETI”.
Jelas dan terlihat ada kospirasi besar yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, mengorbankan lingkungan dan masyarakat
demi keutungan materi semata.
Seluruh pihak, khususnya Bupati Tanah Bumbu, BLHD dan Distamben Tanah
Bumbu harus bertanggung jawab penuh karena sebagai pihak pemberi
kebijakan untuk melakukan aktivitas pertambanbangan di lokasi tersebut kata Syarifuddin Laupe.(red/bk)
Komentar
Posting Komentar