Anas: TPPU Bukan Pencucian Uang Tapi Pencucian Untung
Anas Urbaningrum kembali
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat
(7/3). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek
lainnya.
Senyuman tampak di wajah Anas ketika tiba di gedung KPK. Candaan khasnya pun keluar saat ditanya terkait sangkaan baru kepada dia. Anas baru-baru ini disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Oh iya ada, TPPU. Pencucian Untung," ujar dia, sembari tersenyum.
Pada Rabu (5/3), KPK mengumumkan Anas menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas. Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Johan mengatakan, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait dengan aset Anas, Johan mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran apabila ada yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana. (REP.co)
Senyuman tampak di wajah Anas ketika tiba di gedung KPK. Candaan khasnya pun keluar saat ditanya terkait sangkaan baru kepada dia. Anas baru-baru ini disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Oh iya ada, TPPU. Pencucian Untung," ujar dia, sembari tersenyum.
Pada Rabu (5/3), KPK mengumumkan Anas menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas. Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Johan mengatakan, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait dengan aset Anas, Johan mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran apabila ada yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana. (REP.co)
Komentar
Posting Komentar