Cegah Korupsi, BPK Kulik Rekening 14 Pemda Kalteng
Demi
mendukung penerapan sistem audit elektronik (e-audit), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng)
menandatangani perjanjian kerja sama akses data transaksi rekening pemerintah
daerah (pemda). Data tersebut dapat diakses melalui Bank Pembangunan Daerah
(BPD) Kalteng.
Teken
kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Endang Tuti
Kardiani, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang serta Direktur Utama BPD
Kalteng, Arthemas E Assan dan 13 Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kalteng.
Dan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Menurut
Endang, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemda dan pemkab Kalteng
dari aspek hukum maupun pemeriksaan.
"Dari
15 entitas pemda Kalteng, yang tanda tangan perjanjian kerja sama akses data
rekening ini sebanyak 14 entitas, yakni satu pemprov dan 13 pemkab. Kami akan
akses rekening pemda yang ada di BPD Kalteng supaya keuangan daerah bisa
terkelola lebih akuntabel dan transparan," ujarnya di kantor BPK, Jakarta,
Senin (10/3/2014).
Sementara
Ketua BPK, Hadi Poernomo mengaku, sistem e-audit termasuk akses online supaya
pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan secara
sistematik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh dengan adanya CCTV
transaksi kas.
"Kita
membuka sama-sama rekening yang ada di Pemda dengan CCTV ini. Kita bisa saling
terkonek, dan pemda juga bisa menelusuri pengelolaan keuangan dengan e-audit
sehingga lebih transparan," terang dia.
Hadi
mengaku, Kalteng merupakan pemda ketiga yang sepakat meneken akses data
rekening ini, setelah Pemda DKI Jakarta dan Pemda Bali. Sedangkan untuk pemprov
merupakan yang ketujuh.(mn-ik)
Komentar
Posting Komentar