Freeport Tak Bisa Bagikan Dividen 2013
Jakarta – TAMBANG. Dari hasil kinerja perusahaan selama
2013, disepakati bahwa tidak akan ada pembagian dividen PT Freeport Indonesia
(PTFI) kepada seluruh pemegang saham, termasuk Pemerintah RI. Namun demikian,
perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap memberikan kontribusi
bagi Pemerintah RI berupa pajak dan royalti, sebesar US$500 juta atau setara
Rp5,6 triliun.
Keputusan terkait pembayaran dividen ini ditentukan oleh Dewan Direksi PTFI, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. Dalam hal ini, Pemerintah RI juga terlibat dengan diwakili oleh Kementerian BUMN. Pertimbangan yang mendasari adalah kinerja keuangan PTFI dan ketersediaan kas.
“Kinerja keuangan perusahaan dipengaruhi oleh perubahan harga komoditas global, kinerja operasi dan gangguan operasi tambang, kebutuhan kas untuk menjalankan operasi pertambangan, investasi untuk mengembangkan sumber daya dan menjamin produksi di masa mendatang, pembayaran hutang, serta faktor keuangan dan ekonomi lainnya yang dianggap relevan oleh Dewan Direksi,” demikian dituliskan dalam Media Advisory .
Keterangan resmi perusahaan tersebut juga menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan dividen tahun lalu tidak dapat dilakukan. Volume penjualan tembaga dan emas dilaporkan rendah, karena kadar bijih yang rendah. Alasan lainnya adalah adanya gangguan operasi tambang serta penurunan harga komoditas global selama 2013.
Selain untuk menjaga keberlanjutan tingkat poduksi saat ini, kas perusahaan sebesar sekitar US$ 1 miliar harus digunakan sebagai investasi untuk mendukung pengembangan tambang bawah tanah. Tambang bawah tanah itulah yang mulai tahun 2017 dan selanjutnya nanti akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan Freeport. Total nilai investasi proyek tambang bawah tanah ini diperkirakan akan mencapai US$15 miliar selama sisa umur tambang.
Meskipun tak ada dividen tahun 2013 yang dibagikan, PTFI telah melakukan pembayaran kepada Pemerintah RI dalam bentuk pajak dan royalti sebesar sekitar US$ 500 juta atau setara dengan Rp 5,6 trilliun. Karena telah mengantongi rekomendasi ekspor, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perusahaan ini pun berharap bisa terus berkontribusi pada negara.
“Dengan dimulainya kembali ekspor, PTFI berharap operasinya akan menghasilkan pendapatan yang signifikan kepada pemerintah dalam bentuk pajak, royalti, dan pembayaran dividen,” keterangan tersebut menjelaskan.
Sepanjang lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia, Freeport telah menyetor US$15,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini telah sesuai dengan aturan Kontrak Karya tahun 1991, yang mewajibkan pembayaran pajak, royalti, dan dividen. Perincian dari jumlah yang sudah dibayarkan tersebut adalah Pajak Penghasilan Badan sebesear US$9,4 miliar; Pajak Penghasilan Karyawan, regional, dan pajak pajak lainnya sebesar US$3,0 miliar; Royalti sebesar US$ 1,5 miliar; dan Dividen US$ 1,3 miliar.(MN-EW)
Keputusan terkait pembayaran dividen ini ditentukan oleh Dewan Direksi PTFI, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. Dalam hal ini, Pemerintah RI juga terlibat dengan diwakili oleh Kementerian BUMN. Pertimbangan yang mendasari adalah kinerja keuangan PTFI dan ketersediaan kas.
“Kinerja keuangan perusahaan dipengaruhi oleh perubahan harga komoditas global, kinerja operasi dan gangguan operasi tambang, kebutuhan kas untuk menjalankan operasi pertambangan, investasi untuk mengembangkan sumber daya dan menjamin produksi di masa mendatang, pembayaran hutang, serta faktor keuangan dan ekonomi lainnya yang dianggap relevan oleh Dewan Direksi,” demikian dituliskan dalam Media Advisory .
Keterangan resmi perusahaan tersebut juga menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan dividen tahun lalu tidak dapat dilakukan. Volume penjualan tembaga dan emas dilaporkan rendah, karena kadar bijih yang rendah. Alasan lainnya adalah adanya gangguan operasi tambang serta penurunan harga komoditas global selama 2013.
Selain untuk menjaga keberlanjutan tingkat poduksi saat ini, kas perusahaan sebesar sekitar US$ 1 miliar harus digunakan sebagai investasi untuk mendukung pengembangan tambang bawah tanah. Tambang bawah tanah itulah yang mulai tahun 2017 dan selanjutnya nanti akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan Freeport. Total nilai investasi proyek tambang bawah tanah ini diperkirakan akan mencapai US$15 miliar selama sisa umur tambang.
Meskipun tak ada dividen tahun 2013 yang dibagikan, PTFI telah melakukan pembayaran kepada Pemerintah RI dalam bentuk pajak dan royalti sebesar sekitar US$ 500 juta atau setara dengan Rp 5,6 trilliun. Karena telah mengantongi rekomendasi ekspor, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perusahaan ini pun berharap bisa terus berkontribusi pada negara.
“Dengan dimulainya kembali ekspor, PTFI berharap operasinya akan menghasilkan pendapatan yang signifikan kepada pemerintah dalam bentuk pajak, royalti, dan pembayaran dividen,” keterangan tersebut menjelaskan.
Sepanjang lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia, Freeport telah menyetor US$15,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini telah sesuai dengan aturan Kontrak Karya tahun 1991, yang mewajibkan pembayaran pajak, royalti, dan dividen. Perincian dari jumlah yang sudah dibayarkan tersebut adalah Pajak Penghasilan Badan sebesear US$9,4 miliar; Pajak Penghasilan Karyawan, regional, dan pajak pajak lainnya sebesar US$3,0 miliar; Royalti sebesar US$ 1,5 miliar; dan Dividen US$ 1,3 miliar.(MN-EW)
Komentar
Posting Komentar