KHN: Cabut Delik Korupsi dari RUU KUHP
Jakarta
- Komisi Hukum Nasional (KHN) meminta pemerintah dan DPR mencabut delik
korupsi dalam RUU KUHP. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa sekarang
ini hanya mampu diberantas KPK melalui UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua
Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy mengatakan, KPK dibentuk karena
kepolisian dan kejaksaan tidak lagi mendapat kepercayaan publik dalam
memberantas korupsi. Masuknya delik korupsi dalam KUHP sama saja menutup
peluang kerja KPK.
"Kalau
memasukan delik korupsi pada KUHP pertanyaannya adalah apakah
kepolisian dan kejaksaan sudah bisa dipercaya? Jadi, beri kesempatan
kepada KPK untuk bekerja," kata Sahetapy dalam dialog KHN di Jakarta,
Rabu (12/3).
Menurutnya,
semangat pemerintah bersama DPR melakukan kodifikasi dan unifikasi di
bidang hukum pidana sah-sah saja. Namun, bukan berarti seluruh tindak
pidana disusun dalam satu buku. Dan delik korupsi dinilai tak layak
masuk dalam RUU KUHP.
Kodifikasi
adalah menghimpun semua peraturan yang ada dalam satu buku yakni KUHP.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga, ada peraturan yang
dibentuk di luar rumusan peraturan tersebut.
"Sikap
KPK yang keberatan terhadap rancangan itu sangat beralasan. Kalau nanti
itu diundangkan, eksistensi KPK akan terancam," ujar dia.
Pakar
hukum Luhut Pangaribuan membantah jika eksistensi KPK dinilai terancam.
Alasannya, 15 pasal korupsi dalam RUU KUHP hanya mengatur substansi,
tidak menyentuh penegakan hukum. Lagipula, Ini produk nasional hukum
yang konsepnya demokratisasi.
Persoalan
pro dan kontra atas RUU KHUP yang dinilai melemahkan KPK, kata dia,
disebabkan, karena pemberantasan korupsi lebih kental unsur politik
ketimbang penegakan hukumnya. Pihaknya juga menyoroti sikap KPK yang
terkesan menolak rancangan peraturan tersebut.
"Jangan
menghardik seperti ini tetapi sampaikan saja dengan membuat daftar
inventarisasi masalah, kalau RUU ini tidak diundangkan karena emosi maka
kita rugi besar," ujar dia. (MN .Rep.co )
Komentar
Posting Komentar