KASUS DUGAAN KORUPSI BHR KEJARI MARTAPURA TENTUKAN TERSANGKA
KALSEL -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel,
Nashruddien saat expose di ruangan
rapat kejati Kalsel (29 /4 ) menjelaskan
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada
Dinas kehutanan Kabupaten Banjar dan BP DAS Barito yang ditangani Kejari
Martapura yang status awalnya nya
penyelidikan kini dinaikan menjadi penyidikan
Dikatakan Nashruddien, dari hasil
penyelidikan tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau
perbuatan tindak pidana, maka dari itu status kasusnya pun langsung
ditingkatkan kepenyidikan, untuk mendalami lagi kasus tersebut.
"Ya kali ini untuk kasus yang
ditangani oleh Kejari Martapura. Perkara Penyimpangan terhadap pengembangan
bibit hutan rakyat," katanya.
Dikatakan dia lebih lanjut, untuk proyek
penyimpangan tersebut terjadi tahun 2011 di Dinas Kehutanan Kab Banjar.
"Untuk dana Rp 6 Miliar namun tidak jelas penggunaannya itu. Kini terus
dilakukan penyidikan Kejari Martapura.
Ada
tiga tersangka ," bebernya seraya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa di
kroscek ke Kejari Martapura.
ditempat yang sama kasi penkum kejati
kalsel Erwan Suwarna SH,MH memaparkan
kalau ketiga tersangka tersebut adalah KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dengan
inisial SPS salah satu pejabat DAS Barito (Merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT), di bawah Direktorat Jenderal Bina
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS), Kementrian
Kehutanan) ,PPK (Pejabat Pembuat Komitmen )ber inisial W dari Dinas kehutanan
Kabupaten Banjar dan panitia Verifikasi
Kasi Intel
Kejari Martapura Tri Teruna saat dikonfirmasi melalui selulernya
menjelaskan
” saat ini terhadap tersangka masih belum
dilakukan penahanan namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan
penahanan”
lanjutnya “ untuk lebih jelasnya silahkan
konfirmasi langsung kepada penyidik pidsus ( Budi ) karena kasus ini ditangani
oleh Pidsus “.
untuk
diketahui pengembangan BHR atau Bibit hutan rakyat adalah bagian
dari program Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) yang merupakan
program pemerintah untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman
serbaguna (MPTS) yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat
digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan
penghijauan lingkungan, terutama di pedesaan.
Kelompok beranggotakan minimal 15
(lima belas) orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di
desa/kelurahan setempat.
Areal hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit
KBR ekuivalen seluas 25 – 100 Ha untuk
jenis non mangrove dan seluas 10 – 20 ha untuk jenis mangrove. Sedangkan untuk
kriteria lokasi Desa penerimaan bantuan
harus berada pada sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan
Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)
atau Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai
(RPRHL-DAS) atau Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTnRHL-DAS); dan Pada setiap desa calon lokasi KBR,
ditetapkan 1 (satu) kelompok masyarakat penerima dana KBR, dengan prioritas
pada desa yang belum pernah mendapat kegiatan KBR.
Dari pantauan nara sumber pada beberapa lokasi pelaksanaan KBR di kabupaten
Banjar dan informasi yang kami terima terdapat banyak kejanggalan .Ditemukan adanya pelaksanaan program penanaman KBR yang
diduga FIKTIF melanggar ketentuan Permenhut RI Nomor:
P.17/Menhut-II/2012 tentang Pedoman tekhnis Kebun Bibit Rakyat, dengan modus
merekayasa pembuatan kelompok tani dalam satu hamparan lahan dijadikan /dibentuk
beberapa kelompok tani yaitu didesa
Awang Bangkal Timur Kecamatan Karang Intan dengan luas lahan 100 Ha, dikelola
oleh guru FH sejumlah 4 kelompok, 50 hektar dibuat 3 kelompok yaitu dikelola
oleh UD, SBN dan H. SN, 150 Hektar dibuat 6 kelompok dikelola oleh AIB,
sehingga jumlah satu DESA dan SATU KECAMATAN dibuat kelompok Tani sebanyak 12
Kelompok, Rantau Balai 14 Kelompok, Maniapun 2 Kelompok.
Kelompok tani yang menerima uang tidak sesuai dengan
kontrak seperti : Kelompok Alam Subur Desa Mangkaok ketua M, Kelompok Azzuhud
Desa Pasar baru mendapat 4 (empat) paket, Ketua Mi , Desa Batu Tanam Ketua H. A
M, Desa Madurejo ketua H.F, Desa Batang Banyu ketua Hd ( MN )
Komentar
Posting Komentar