KEJATI PERIKSA GUBERNUR KALSEL
Banjarmasin _ Kalsel
Setelah lebih kurang 3 tahun lamanya kasus penyelidikan dan penyidikan Dugaan Korupsi
Bansos APBD Kalsel tahun 2010 – 2011 akhirnya
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan selatan ( Kalsel ) memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin
Kamis (10/7) untuk diperiksa .
Pemanggilan terhadap
orang Nomor satu Kalsel ini dalam kapasitas sebagai saksi terhadap ke enam orang
tersangka yang telah ditetapkan kejati kalsel dari kalangan pejabat dan bekas pejabat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keenam tersangka ini yaitu mantan
Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri; Asisten Daerah II, Fitri Rifani; serta dua
mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan
Saleh ( sekarang menjabat wakil Bupati Kabupaten Banjar ) . Tiga tersangka
lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, Sarmili, Mahliana, dan
almarhum Amri.
Lebih kurang 6 jam
lamanya (dari jam 9 pagi hingga jam 15
Wita ) akhirnya pemeriksaan selesai
,dengan didampingi oleh Kepala Dispenda Kalsel Gustava Yandi dan Kabiro Humas
kalsel,Haris Maki dengan tergesa –gesa rombongan melalui koridor lantai II
kantor Kejati Kalsel menuju pintu keluar
dilantai I satu sambil diiringi Awak
Media elektronik dan cetak yang berusaha mewawancarai .
Ketika dihadang Awak
media dihalaman kantor kejati akhirnya Gubernur Rudy Arifin akhirnya menjawab
pertanyaan para Awak Media mengenai latar belakang pemanggilannya dan
seputar pertanyaan yang diajukan penyidik Gubernur
dengan dingin hanya menjawab
“Tidak tahu ,tanyakan saja pada penyidik “ kemudian berlalu menuju
mobilnya dan meluncur meninggalkan Kejati Kalsel .
Selang beberapa waktu Asisten Pidana
khusus Zul Hadi Safitri Noor kepada awak media didepan ruangan Kajati memaparkan
kepada Awak Media hal pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Gubernur .
Menurut Zul Hadi “Surat pangilan sudah
dikirimkan 3 hari yang lalu”
.
Ditanya mengenai materi penyidikan kepada
orang No 1 tersebut Dijawabnya
“Ada 38 pertanyaan yang diajukan”
kemudian menangapi pertanyaan dari salah satu awak
media tentang alasan penyidik
melakukan pemeriksaan dengan lugas dinyatakan “ keterkaitan dengan Pencairan
(dana Bansos ), sebagai gubernur untuk pencairan dana tentunya atas Disposisi
Beliau “
Ketidak
tahuan atau ketidak mengertian Gubernur
mengenai materi atau pertanyaan yang diajukan penyidik Zul Hadi menjelaskan “ Alhamdulillah
Dia ( gubernur )
faham dan menjawab dengan baik
seluruh pertanyaan”.
Tentang hasil penyidikan dan kemungkinan
dijadikan sebagai tersangka
dijelaskannya bahwa pihak kejati akan mengevaluasi terlebih dahulu. Halnya dengan kehadiran Kadispenda G.Yandi, dijelaskannya juga hanya
mendampingi .
Setelah diperiksanya Gubernur jika dianggap perlu,
Pihak kejati akan kembali memangil para tersangka untuk diperiksa kembali dalam
kapasitas tersangka.
Sebelumnya ,Abdul Gafur ,SH ketua Borneo Coruption wach Indonesia Kalimantan Selatan berkomentar
Sebelumnya ,Abdul Gafur ,SH ketua Borneo Coruption wach Indonesia Kalimantan Selatan berkomentar
“ Kami berharap pihak Kejati Kalimantan Selatan dalam
kasus ini jangan ragu – ragu dalam menentukan tersangka ,baik dari pihak
legislatif maupun eksekutif “
“Kami menilai sesuai permendagri No.32 tahun 2011 dan Pergub
No 40 tahun 2009 Gubernur sebagai otorisator dan sesuai dengan
tupoksinya , patut dijadikan tersangka jangan hanya dipeiksa sebagai
saksi” ujar Gafur.(MN )
Komentar
Posting Komentar